Rincian Aduan : LGWP04781460

Selesai Public

KOTA SEMARANG, 11 Mar 2019

Saya ingin menanyakan apakah masih di perbolehkan pembayaran tilang melalui atau kelada polisi langsung yang sedang tugas berjaga di lalu lintas, apakah itu tidak menutup kemungkinan untuk polisi melakukan PUNGLI? Karna pengalaman saya barusan, saya tidak tahu adanya lampu merah yang ke arah lurus dengan lampu kuning yang ke arah kiri, posisi saya dari arah mall paragon menuju gereja katedral, kemudian saya di hentikan polisi di karenakan saya menerobos lampu merah tersebut, kemudian saya mengakui kesalahan saya. Lalu pak polisi ini langsung menindak saya melalui surat tilang berwarna biru dan langsung menagih pembayaran tilang itu sebesar Rp. 150.000, saya bingung kenapa tidak bisa transfer via BRI karna menurut pengetahuan saya, untuk meminimalisir adanya pungli, pembayaran bisa dilakukan via transfer BRI atau dateng ke teller bank atau yang kedua bisa mengikuti sidang. Karna kebetulan saya kuliah di salatiga dan anak rantau, saya tidak mungkin untuk mengikuti sidang, kemudian saya bertanya kenapa tidak ada via trf, pak polisi itu menjawab “Memang tidak bisa” saya bingung. Kemudian karna saya pun mengejar jam kuliah saya di salatiga, dan buru-buru, saya pun mengikuti apa kata pak polisi itu. Dan setahu saya, baik itu di salatiga maupun di kota asal saya yaitu bekasi, sudah tidak diperbolehkan lagi untuk melakukan pembayaran secara langsung kepada polisi yang sedang bertugas di lalu lintas. Bagaimana ini kebijakan serta ketegasan dari pihak polisi maupun pemerintah? Yang menindak saya adalah pak andrik di pos polisi lawang sewu. Terimakasih sebelumnya

0 Orang Menandai Aduan Ini