Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP04732936
Rincian Aduan
LGWP04732936
Selesai
Public
Yang terhormat Bapak Gubernur Ganjar Pranowo Apakah sampai sekarang masih diperbolehkan ijazah ditahan oleh perusahaan untuk jaminan kerja dengan dalih alasan apapun misal agar karyawan tidak kabur dan dapat kena pinalti jika tidak menyelesaikan kontrak kerja...hal ini mengurangi kesempatan karyawan alih daya untuk memperoleh pekerjaan yang lebih baik,,terima kasih Bpk Gubernur.
Disposisi
Senin, 07 Oktober 2019 - 11:47 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Verifikasi
Senin, 07 Oktober 2019 - 13:05 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Terimakasih, Laporan akan ditindaklanjuti.
Progress
Selasa, 08 Oktober 2019 - 07:22 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Pada prinsipnya penahanan ijasah tdk diperbolehkan kecuali :
- pengusaha mediklatkan /kursus dgn biaya min 3 kl umk
- hrs ada kesepakatan antara pekerja dan pengusaha
- penahanan maksimal 2 th
Diatur di SE Gub no 560/0019350 tgl 23 Nop 2016. Terimakasih
Selesai
Selasa, 08 Oktober 2019 - 07:22 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Laporan Selesai