Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP04710652
KABUPATEN BANYUMAS, 26 Nov 2018
Penyalahgunaan mekanisme penyaluran BPNT di kecamatan rawalo kabupaten Banyumas yang dikoordinir oleh TKSK Kec. Rawalo, tidak sesuai dengan aturan yg berlaku terkait bantuan non tunai yaitu:(1).adanya penentuan dan pengeplotan suplier dari kecamatan rawalo untuk agen. (2). Adanya penentuan harga oleh pihak kecamatan Rawalo, (3)adanya penentuan packing barang yg diterima KPM yakni beras 7,5kg dan telur 1,5kg (3)adanya kesepakatan kas yang diberikan suplier kepada kecamatan rawalo, (4) adanya pembagian KPM ke agen2 tertentu dengan maksud agar jumlah KPM masing2 agen sama yang mana hal tersebut malah mempersulit KPM. (5) terdapat beberapa agen yang timbangannya tidak sesuai dengan ketentuan, sebagai contoh pada bulan Oktober, dari agen mengatakan telor yang diterima adalah 2kg, faktanya yang diterima oleh KPM hanya 1.75kg, dan kualitas beras jauh dari layak, yakni desa Pesawahan dan Menganti (6) dari nominal yang diterima KPM Rp. 110.000 sesuai dengan harga pasar, seharusnya KPM menerima beras 7kg dan 2kg telur, dengan sisa saldo seharusnya Rp. 500, namun faktanya saldo sudah Rp. 0, Mohon untuk di tindak lanjuti segera Terimakasih Tertanda Gerakan Revolusi Mental Indonesia Hebat Bermartabat
Disposisi
Senin, 26 November 2018 - 13:07 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 27 November 2018 - 08:49 WIB
DINAS SOSIAL