Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP04684445

Rincian Aduan

LGWP04684445

Selesai Public
KABUPATEN JEPARA
13 Feb 2020
0 ditandai
Birokrasi yg menurut saya masih harus di benahi... Seharusnya perpanjang STNK tnpa KTP nama di Stnk & HANYA KTP pemilik selnjutnya Harus bisa untk perpnjngn... Supaya masyarakat lebih mudah untuk perpanjangan pajak STNK.. Klw di biarkan terus menerus harus KTP SESUAI nama di STNK ujung²nya pasti alurnya ke CALO... dan hal tsb rentan dengan praktek KORUPSI..

Disposisi

Kamis, 13 Februari 2020 - 13:18 WIB

Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)

Selesai

Jumat, 14 Februari 2020 - 07:55 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)

Kartu Identitas Asli mrpkn ketentuan sesuai dgn Perpres 5 Tahun 2015.  apabila ganti kepemilikan silahkan dilakukan baliknama syarat : hanya BPKB, STNK, kwitansi pembelian dan KTP pemilik baru, dan Cek Fisik. Terimakasih

Verifikasi

Rabu, 01 Januari 2025 - 00:00 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)