Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP04496411

Rincian Aduan

LGWP04496411

Selesai Public
KABUPATEN BLORA
24 Jun 2020
0 ditandai
Terkait program Bebas Beaya balik nama dan denda pajak kendaraan bermotor. Kemaren tgl 23/06/2020 saya masih di kenakan biaya balik nama sebesar Rp 225.000 dintempat dan tidak ada penjelasan terkait program yang berjalan. Sehingga untuk pajaknya saya urung kan dahulu karena uang yang saya miliki kurang dan di loket penerimaan berkas pun jam 13.30 sudah tidak menerima berkas masuk dan di kwitansi masih tercantum biaya denda dan admin, rencana hari ini akan saya tanyakan kembali ke Samsat terkait program ini. Apakah harus claim atau harus ada syarat khusus agar bisa bebas biaya balik nama dan denda pajak... mohon untuk di tindak lanjuti.

Disposisi

Rabu, 24 Juni 2020 - 09:40 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)

Verifikasi

Rabu, 01 Juli 2020 - 08:03 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)

Selesai

Kamis, 02 Juli 2020 - 08:43 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)

Assalamualaikum yang dibebaskan hanya bea balik nama saja..namun untuk PNBP Kepolisian (BPKB, STNK, TNKB, Pengesahan STNK) tetep dikenakan biaya. Terimakasih