Rincian Aduan : LGWP04496411

Selesai Public

KABUPATEN BLORA, 24 Jun 2020

Terkait program Bebas Beaya balik nama dan denda pajak kendaraan bermotor. Kemaren tgl 23/06/2020 saya masih di kenakan biaya balik nama sebesar Rp 225.000 dintempat dan tidak ada penjelasan terkait program yang berjalan. Sehingga untuk pajaknya saya urung kan dahulu karena uang yang saya miliki kurang dan di loket penerimaan berkas pun jam 13.30 sudah tidak menerima berkas masuk dan di kwitansi masih tercantum biaya denda dan admin, rencana hari ini akan saya tanyakan kembali ke Samsat terkait program ini. Apakah harus claim atau harus ada syarat khusus agar bisa bebas biaya balik nama dan denda pajak... mohon untuk di tindak lanjuti.

0 Orang Menandai Aduan Ini