Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP04496411
Rincian Aduan
LGWP04496411
Selesai
Public
Terkait program Bebas Beaya balik nama dan denda pajak kendaraan bermotor. Kemaren tgl 23/06/2020 saya masih di kenakan biaya balik nama sebesar Rp 225.000 dintempat dan tidak ada penjelasan terkait program yang berjalan. Sehingga untuk pajaknya saya urung kan dahulu karena uang yang saya miliki kurang dan di loket penerimaan berkas pun jam 13.30 sudah tidak menerima berkas masuk dan di kwitansi masih tercantum biaya denda dan admin, rencana hari ini akan saya tanyakan kembali ke Samsat terkait program ini. Apakah harus claim atau harus ada syarat khusus agar bisa bebas biaya balik nama dan denda pajak... mohon untuk di tindak lanjuti.
Disposisi
Rabu, 24 Juni 2020 - 09:40 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)
Verifikasi
Rabu, 01 Juli 2020 - 08:03 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)
Selesai
Kamis, 02 Juli 2020 - 08:43 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)
Assalamualaikum yang dibebaskan hanya bea balik nama saja..namun untuk PNBP Kepolisian (BPKB, STNK, TNKB, Pengesahan STNK) tetep dikenakan biaya. Terimakasih