Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP04280826
Rincian Aduan
LGWP04280826
Verifikasi
Public
Di desa cirahab hampir semua yang mengurus sertipikat tanah dikenakan 300 ribu per lokasi, sebagai contoh, orang tua saya punya 4 lokasi kali 300ribu jadi total 1.200.000, padahal hampir seluruh warga sekelurahan semua mengurus srtipikat, dan yg jadi penyesalan warga adalah pamong desa sendiri yg terang terangan minta jatah, katanya, kan sudah lama ga makan uang warga, begitu pamong desa bicara, bisa ditanyakan warga dusun karang tengah desa cirahab untuk konfirmasi real nya, trimakasih atas segala perhatian.
Disposisi
Jumat, 11 September 2020 - 13:24 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Banyumas
Verifikasi
Sabtu, 12 September 2020 - 14:27 WIBKabupaten Banyumas