Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP04280826

Rincian Aduan

LGWP04280826

Verifikasi Public
KABUPATEN BANYUMAS
11 Sep 2020
0 ditandai
Di desa cirahab hampir semua yang mengurus sertipikat tanah dikenakan 300 ribu per lokasi, sebagai contoh, orang tua saya punya 4 lokasi kali 300ribu jadi total 1.200.000, padahal hampir seluruh warga sekelurahan semua mengurus srtipikat, dan yg jadi penyesalan warga adalah pamong desa sendiri yg terang terangan minta jatah, katanya, kan sudah lama ga makan uang warga, begitu pamong desa bicara, bisa ditanyakan warga dusun karang tengah desa cirahab untuk konfirmasi real nya, trimakasih atas segala perhatian.

Disposisi

Jumat, 11 September 2020 - 13:24 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Banyumas

Verifikasi

Sabtu, 12 September 2020 - 14:27 WIB

Kabupaten Banyumas