Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP04280826
KABUPATEN BANYUMAS, 11 Sep 2020
Di desa cirahab hampir semua yang mengurus sertipikat tanah dikenakan 300 ribu per lokasi, sebagai contoh, orang tua saya punya 4 lokasi kali 300ribu jadi total 1.200.000, padahal hampir seluruh warga sekelurahan semua mengurus srtipikat, dan yg jadi penyesalan warga adalah pamong desa sendiri yg terang terangan minta jatah, katanya, kan sudah lama ga makan uang warga, begitu pamong desa bicara, bisa ditanyakan warga dusun karang tengah desa cirahab untuk konfirmasi real nya, trimakasih atas segala perhatian.
Disposisi
Jumat, 11 September 2020 - 13:24 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Sabtu, 12 September 2020 - 14:27 WIB
Kabupaten Banyumas