Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP04099459

Rincian Aduan

LGWP04099459

Selesai Public
25 Apr 2017
0 ditandai
Siang Pak Ganjar... Pak, saya sudah dimediasi ke-3 oleh Disnakertrans tapi tetap tidak ada titik temu. Perusahaan (PT.Bayer Indonesia) tetap tidak mau mengikuti undang-undang ketenagakerjaan. Saya mohon bantuan Bapak untuk memperoleh hak-hak saya selama bekerja 27th ini. Alamat kantor PT. Bayer Indonesia : d/a.Parit Padang Global - Kawasan Industri Candi Blok Jl. Gatot Subroto Blok 11D no.8A-8B. Telp, 7627204, Semarang. Terimakasih Pak....

Disposisi

Rabu, 26 April 2017 - 06:08 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Verifikasi

Jumat, 28 April 2017 - 07:56 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Terima kasih laporannya, akam kami tindaklanjuti 

Progress

Rabu, 10 Mei 2017 - 09:23 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

setelah dikoordinasikan dg Disnaker kota Semarang bhw kasus tsb sudah dimediasi oleh mediator kota semarang tapi karena tdk ada titik temu oleh mediator akan dibuatkan anjuran (proses). Apabila para pihak menerima anjuran berarti kasus selesai tp apabila ada pihak yg tdk menerima anjuran maka pihak yg merasa dirugikan dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan industrial di PN setempat (ps 14 uu no 2/2004).

Selesai

Rabu, 10 Mei 2017 - 09:23 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

laporan selesai