Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP04099459
Rincian Aduan
LGWP04099459
Selesai
Public
Siang Pak Ganjar... Pak, saya sudah dimediasi ke-3 oleh Disnakertrans tapi tetap tidak ada titik temu. Perusahaan (PT.Bayer Indonesia) tetap tidak mau mengikuti undang-undang ketenagakerjaan. Saya mohon bantuan Bapak untuk memperoleh hak-hak saya selama bekerja 27th ini. Alamat kantor PT. Bayer Indonesia : d/a.Parit Padang Global - Kawasan Industri Candi Blok Jl. Gatot Subroto Blok 11D no.8A-8B. Telp, 7627204, Semarang. Terimakasih Pak....
Disposisi
Rabu, 26 April 2017 - 06:08 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Verifikasi
Jumat, 28 April 2017 - 07:56 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Terima kasih laporannya, akam kami tindaklanjuti
Progress
Rabu, 10 Mei 2017 - 09:23 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
setelah dikoordinasikan dg Disnaker kota Semarang bhw kasus tsb sudah dimediasi oleh mediator kota semarang tapi karena tdk ada titik temu oleh mediator akan dibuatkan anjuran (proses). Apabila para pihak menerima anjuran berarti kasus selesai tp apabila ada pihak yg tdk menerima anjuran maka pihak yg merasa dirugikan dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan industrial di PN setempat (ps 14 uu no 2/2004).
Selesai
Rabu, 10 Mei 2017 - 09:23 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
laporan selesai