Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP04064272

Rincian Aduan

LGWP04064272

Verifikasi Public
KABUPATEN BANYUMAS
12 May 2020
0 ditandai
Asslm wRwB Pak Ganjar yg kami banggakan. Saya mengusulkan sekiranya Almarhum Sdra "DIDI KEMPOT" untuk mendapatkan Penghargaan "BINTANG JASA" dari PEMPROV JATENG sebagai PAHLAWAN di bidang KEBUDAYAAN/KESENIAN JAWA. Karena berkat perjuangan Almarhum Sang MAESTRO yang merintis dari bawah sampai mengangkat, SEHINGGA Tembang-Tembang, Budaya & Bahasa JAWA TEGAH menjadi sangat terkenal DI-LANTUN-KAN di seluruh Indonesia dan Manca Negara. Serta untuk inspirasi dan motivasi bagi kita semua ORANG JAWA TENGAH sebagai pemersatu bangsa lewat dunia seni. Terima Kasih & Salam... (Sugeng Maryanto)

Disposisi

Rabu, 13 Mei 2020 - 10:18 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS SOSIAL

Verifikasi

Kamis, 14 Mei 2020 - 13:30 WIB

DINAS SOSIAL

Gelar adalah penghargaan negara yang diberikan Presiden kepada seseorang yang telah gugur atau meninggal dunia atas perjuangan, pengabdian, darmabakti dan karya yang luar biasa kepada Bangsa dan Negara. Usulan Calon Pahlawan Nasional diajukan tertulis secara hirarki dan berjenjang dengan persyaratan administrasi sebagai berikut:  1. Surat Rekomendasi Gubernur.  2. Surat Pengantar Dinas Sosial Provinsi.  3. Hasil Sidang Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) Provinsi yang ditandatangani oleh seluruh anggota TP2GD.  4. Surat Keputusan anggota TP2GD Provinsi yang ditandatangani oleh Gubernur.  5. Riwayat Hidup dan Perjuangan Singkat Calon Pahlawan Nasional meliputi:  a. Nama. b. Tempat dan Tanggal Lahir. c. Pendidikan. d. Tempat dan tanggal wafat. e. Makam. f. Riwayat Perjuangan secara kronologis.  6. Biografi Calon Pahlawan Nasional ditulis dalam format karya akademik dan hasil penelitian meliputi:  a. Pendahuluan. b. Latar Belakang berdasarkan pokok-pokok aktivitas situasi dan kondisi yang dihadapi. c. Pokok-Pokok Perjuangannya berupa gagasan, ide dan aksi. d. Dilampirkan daftar kepustakaan.  7. Seminar usulan Calon Pahlawan Nasional meliputi: a. Laporan Seminar dilampiri Materi Seminar, Makalah-Makalah, Karya Akademik dan Hasil Penelitian. b. Komposisi pembicara seminar (yang mengerti dan memahami pengusulan Calon Pahlawan Nasional yang diusulkan) terdiri dari: ? Perwakilan Kementerian Sosial RI. ? Pakar/Sejarawan level Nasional. ? Pakar/Sejarawan level Daerah/Provinsi. c. Dilampirkan daftar pustaka dan dokumentasi perjuangan.  8. Dokumen-dokumen Pendukung Calon Pahlawan Nasional, antara lain: a. Daftar dan bukti Tanda Kehormatan yang pernah diterima/diperoleh. b. Catatan pandangan/pendapat orang dan tokoh masyarakat tentang Calon Pahlawan Nasional yang bersangkutan. c. Foto-Foto/gambar dokumentasi perjuangan Calon Pahlawan Nasional yang bersangkutan. d. Foto calon Pahlawan Nasional berukuran 5R sejumlah 3 (tiga) lembar. e. Telah diabadikan namanya melalui sarana monumental sehingga dikenal masyarakat disertai foto dan surat keterangan dari Pemda setempat. f. Buku-Buku Pendukung Calon Pahlawan Nasional. 9. Biodata dan Kontak Lengkap Ahli Waris Calon Pahlawan Nasional yang diusulkan.  TATA CARA PENGUSULAN  1. Setiap orang, lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, pemerintah daerah, organisasi, atau kelompok masyarakat dapat mengajukan usulan Calon Pahlawan Nasional.  2. Permohonan usulan Calon Pahlawan Nasional diajukan tertulis secara hirarki dan berjenjang melalui Bupati/Walikota dan Gubernur kepada Menteri Sosial RI.  3. Dalam memberikan rekomendasi pengajuan usulan Calon Pahlawan Nasional, Gubernur atau Bupati/Walikota dibantu oleh Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD). 4. Hasil penelitian dan pengkajian yang dilakukan oleh TP2GD, disampaikan kepada Gubernur atau Bupati/Walikota sebagai bahan pertimbangan untuk menerbitkan rekomendasi.  5. Dinas Sosial Provinsi menyerahkan usulan Calon Pahlawan Nasional tersebut kepada Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) Provinsi untuk diadakan penelitian dan pengkajian dapat melalui proses seminar, diskusi maupun sarasehan.  6. Usulan Calon Pahlawan Nasional yang menurut pertimbangan TP2GD Provinsi dinilai memenuhi kriteria, kemudian diajukan kepada Gubernur yang akan merekomendasikan kepada Menteri Sosial RI.  7. Dalam memberikan rekomendasi, Menteri Sosial RI dibantu oleh TP2GP (Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat).  8. Hasil penelitian dan pengkajian yang dilakukan oleh TP2GP, disampaikan kepada Menteri Sosial RI sebagai bahan pertimbangan untuk menerbitkan rekomendasi. 9. Usulan Calon Pahlawan Nasional yang menurut pertimbangan TP2GP dinilai memenuhi kriteria, kemudian oleh Menteri Sosial RI diajukan kepada Presiden RI melalui Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan guna mendapatkan persetujuan Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional.  10.Upacara penganugerahan Pahlawan Nasional dilaksanakan oleh Presiden RI dalam rangka peringatan Hari Pahlawan 10 November.