Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP04042758
Rincian Aduan
LGWP04042758
Selesai
Public
Di Jepara, Proteksi kepada UMKM pedagang eceran sembako tidak jalan? Indomaret dan alfamart merajalela, walaupun sudah ada SE Mentri Perdagangan.(moratorium) bahwa walikota,bupati stop berikan ijin IUTS sebelum Perda RDTR terbit? tapi ijin tetap diberikan dan bahkan berani buka tanpa ijin. Pihgak pemkab dan dinas terkait sudah sering dikritisi tapi diacuhkan. Dinas Satpol PP juga tidak tegas. Tolong Pak Gubernur sikapi soal nasib ekonomi wong cilik ini. tksh
Disposisi
Sabtu, 29 Oktober 2016 - 05:46 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Verifikasi
Senin, 31 Oktober 2016 - 14:20 WIBDINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
terima kasih atas laporan anda
Progress
Senin, 31 Oktober 2016 - 14:26 WIBDINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
maaf atas keterlambatan dalam menjawab laporan Saudara, kami telah berkoordinasi dengan kabid PDN Disperindag Kab. Jepara
Selesai
Senin, 31 Oktober 2016 - 14:27 WIBDINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Hasil koordinasi dengan kabid PDN Disperindag Kab. Jepara selama tahun 2015 - 2016 Dinas Perindag tidak mengeluarkan rekomendasi untuk Izin Usaha Toko Modern (IUTM). IUTM yang selama ini sudah barang tentu melalui persetujuan lingkungan sekitar. Memang benar ada toko modern sudah berdiri dan operasional tanpa mengantongi izin dan adanya pelanggaran ini oleh Disperindag Kab. Jepara ke SKPD yang menangani pelanggaran Perda. kondisi saat ini Jepara sedang mempersiapkan Perda tentang IUTM.