Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP03999473

Rincian Aduan

LGWP03999473

Selesai Public
KOTA SALATIGA
08 Apr 2020
0 ditandai
yth bapak ganjar pranowo, saya mau tanya karna saya orang awam belum tau tentang prosedur pencabutan perkara, ceritanya pihak korban mau cabut laporan karna sudah berdamai kekeluargaan dengan pelaku, tetapi pihak keluarga pelaku dimintai biaya 10jt untuk menyelesaikan pencabutan perkara.suwun

Disposisi

Rabu, 08 April 2020 - 19:39 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BIRO HUKUM

Verifikasi

Selasa, 14 April 2020 - 14:42 WIB

BIRO HUKUM

Adapun upaya damai merupakan kesepakatan para pihak pelapor dan terlapor untuk tidak melanjutkan ke proses lebih lanjut dengan disertai pencabutan laporan yang konsekuensinya menjadi tanggung jawab para pihak pelapor dan terlapor.

Progress

Rabu, 27 Mei 2020 - 07:45 WIB

BIRO HUKUM

Saat ini tidak ada wilayah yang bebas dari pandemi covid-19.
 
Segala permasalahan sebaiknya dapat dimusyawarahkan secara persuasif  terlebih dahulu sebelum melalui upaya hukum.
 
Aturan Kepala Desa/Aparat Desa perlu dipahami sebagai tindakan tegas untuk menertibkan warga agar mematuhi upaya-upaya pencegahan penyebaran dan mengantisipasi wabah coronavirus (covid-19).
 
Permasalahan yang terjadi terkait warga yang secara keseharian melakukan aktifitas kerja/lainnya agar mentaati ketentuan yang ada.
 
Apabila keberatan dengan aturan atau kebijakan Kepala Desa yang dibuat agar menunjukkan pendekatan yang mempertimbangkan kepentingan masyarakat banyak daripada kepentingan pribadi.
 
Dalam penerapan ketentuan kepada warga/anggota masyarakat yang berdomisili di Desa setempat pemberlakuan pencegahannya berbeda dengan orang yang berada/bertempat tinggal diluar desa.
 
Sehingga untuk penduduk keseharian berada di wilayah desa nya agar pencegahan terhadap cotonavirus (covid-19) dibedakan dengan yang dari luar kota/yang merantau. Pedomi aturannya.
 
Selanjutnya terkait hal-hal teknis lainnya agar dipedomani protokol covid-19 yang telah ditetapkan pemerintah.

Selesai

Rabu, 27 Mei 2020 - 07:46 WIB

BIRO HUKUM

Saat ini tidak ada wilayah yang bebas dari pandemi covid-19.
 
Segala permasalahan sebaiknya dapat dimusyawarahkan secara persuasif  terlebih dahulu sebelum melalui upaya hukum.
 
Aturan Kepala Desa/Aparat Desa perlu dipahami sebagai tindakan tegas untuk menertibkan warga agar mematuhi upaya-upaya pencegahan penyebaran dan mengantisipasi wabah coronavirus (covid-19).
 
Permasalahan yang terjadi terkait warga yang secara keseharian melakukan aktifitas kerja/lainnya agar mentaati ketentuan yang ada.
 
Apabila keberatan dengan aturan atau kebijakan Kepala Desa yang dibuat agar menunjukkan pendekatan yang mempertimbangkan kepentingan masyarakat banyak daripada kepentingan pribadi.
 
Dalam penerapan ketentuan kepada warga/anggota masyarakat yang berdomisili di Desa setempat pemberlakuan pencegahannya berbeda dengan orang yang berada/bertempat tinggal diluar desa.
 
Sehingga untuk penduduk keseharian berada di wilayah desa nya agar pencegahan terhadap cotonavirus (covid-19) dibedakan dengan yang dari luar kota/yang merantau. Pedomi aturannya.
 
Selanjutnya terkait hal-hal teknis lainnya agar dipedomani protokol covid-19 yang telah ditetapkan pemerintah.