Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP03978301

Rincian Aduan

LGWP03978301

Selesai Public
KABUPATEN DEMAK
12 May 2021
0 ditandai
Mohon tolong saya pak gubenur . Saya mempunyai sertifikat tanah peninggalan orang tua ., tetapi saya belum mengetahui letak dan posisi tanah tersebut, saya sudah berkoordinor dengan pihak bpn selama 6 bulan juga belum ketemu pak.. saya mohon bisa ketemu letak posisi tanah dan berkas2 bisa di munculkan supaya saya sama perangkat desa bisa mencari juga. Tolong saya pak????

Disposisi

Kamis, 13 Mei 2021 - 13:27 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Verifikasi

Kamis, 24 Juni 2021 - 09:38 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Terimakasih atas laporan sodatra akan kami tindaklanjuti

Selesai

Senin, 13 Desember 2021 - 22:12 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Menanggapi pengaduan saudara  perlu kami jelaskan bahwa petugas kami sdh 2 kali ke lokasi untuk melaksanakan pengukuran tetapi pemilik tdk mengetahui lokasi tanahnya ,sesuai PP 24 tahun 1997 pasal 17 ayat 3 Jo Permen ATR /Ka BPN no 16 tahun 2001 bahwa  penempatan tanda batas termasuk pemeliharaannya wajib  lakukan oleh pemegang hak atas tanah yg bersangkutan.
Untuk itu diharap kepada pelapor dapat datang ke kantor pertanahan kabupaten Demak, bertemu dengan Kasubag Tta Usaha untuk koordinasi lebih lanjut terkait masalah letak tanah tersebut.