Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP03978301
Rincian Aduan
LGWP03978301
Selesai
Public
Mohon tolong saya pak gubenur . Saya mempunyai sertifikat tanah peninggalan orang tua ., tetapi saya belum mengetahui letak dan posisi tanah tersebut, saya sudah berkoordinor dengan pihak bpn selama 6 bulan juga belum ketemu pak.. saya mohon bisa ketemu letak posisi tanah dan berkas2 bisa di munculkan supaya saya sama perangkat desa bisa mencari juga. Tolong saya pak????
Disposisi
Kamis, 13 Mei 2021 - 13:27 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Verifikasi
Kamis, 24 Juni 2021 - 09:38 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Terimakasih atas laporan sodatra akan kami tindaklanjuti
Selesai
Senin, 13 Desember 2021 - 22:12 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Menanggapi pengaduan saudara perlu kami jelaskan bahwa petugas kami sdh 2 kali ke lokasi untuk melaksanakan pengukuran tetapi pemilik tdk mengetahui lokasi tanahnya ,sesuai PP 24 tahun 1997 pasal 17 ayat 3 Jo Permen ATR /Ka BPN no 16 tahun 2001 bahwa penempatan tanda batas termasuk pemeliharaannya wajib lakukan oleh pemegang hak atas tanah yg bersangkutan.
Untuk itu diharap kepada pelapor dapat datang ke kantor pertanahan kabupaten Demak, bertemu dengan Kasubag Tta Usaha untuk koordinasi lebih lanjut terkait masalah letak tanah tersebut.