Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP03853798
KABUPATEN KLATEN, 16 Apr 2019
Yth Bapak Gubernur Jateng Mohon berikan kami solusi terkait situasi kondisi bagi kami guru PNS yang belum boleh naik pangkat (KP) karena belum serdik (kami belum mendapatkan quota dari pemerintah/kemendikbud untuk PLPG/PPG), quota PPG/PLPG adalah kewenangan mutlak dari kemendikbud pusat. Kami sudah 5 tahun berada pada pangkat/gol yang sama, mengacu aturan BKN jika PNS lebih dari 7th berada pada pangkat/gol yg sama akan ada konsekuensi tersendiri, kami terus menunggu panggilan kemendikbud untuk bisa segera diPPG/PLPGkan, sementara nilai PAK kami sudah lebih dari cukup untuk bisa KP. Sebelumnya KP kami sudah dinyatakan lolos oleh disdikbud prov jateng TMT 1 April 2019 (bukti contoh terlampir), tetapi berkas dikembalikan dengan status TMS karena belum serdik, sementara untuk mendapatkan serdik harus melalui PPG/PLPG yang penyelenggaraan/quotanya adalah mutlak kewenangan kemendikbud pusat (tidak ada PPG mandiri). Kami sanggup di PPGkan, mohon beri rekomendasi/prioritas kepada kami PNS yang nilai PAK sudah memenuhi syarat untuk KP tapi belum boleh KP karena terkendala serdik. Mohon solusi atas situasi dan kondisi ini Bapak. Mohon maaf jika ada kurang berkenan. Terima kasih.
Disposisi
Selasa, 16 April 2019 - 13:39 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 22 April 2019 - 07:13 WIB
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Selesai
Senin, 22 April 2019 - 07:20 WIB
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN