Jumat, 02 Oktober 2020 - 09:55 WIB
Kabupaten Pekalongan
menindak lanjuti dengan adanya laporan salah satu warga Desa Banjarejo a.n. Muhamad Kamaludin yg mengirimkan Instagram ke gubernur Jateng pada tanggal 26 September 2020 yg isinya bising dengan keberadaan cafe GSP yg berlokasi di Jalan Raya Karanganyar - Kajen ( Dk Banjarejo baru RT 04/02 Ds Banjarejo ) Kec Karanganyar Kab Pekalongan
Adapun langkah - langkah yang dilakukan setelah adanya laporan pengaduan tersebut sbb :
a. Koordinasi dengan forkompincam Karanganyar.
b. Koordinasi dengan Kepala Desa dan Ketua RT 04/02 Desa Banjerjo
c. Melaksanakan pengecakan langsung ke Cafe GSP bersama - sama Forkompincam Karanganyar dan Kepala Desa Banjarejo
Adapun hasil pengecekan ke cafe GSP sbb :
1. Bahwa cafe GSP hanya menjual minuman sof drink dan makanan ringan tidak ada minuman makanan yg beralkhokol.
2. Cafe GSP dalam masa pandemi covid 19 sudah mematuhi anjuran pemerintah sesuai protokol kesehatan yaitu dengan menyediakan cuci tangan , hand sanitizer serta di wajibkan menggunakan masker yang di pasang di depan cafe selain itu kursi antar pengunjung juga ada jarak.
3. Berkaitan dengan adanya live musik yang dimungkinkan menjadi akar kebisingan yg dilaporkan bahwa music hanya ada pada waktu pembukaan / grand opening saja itupun hanya music akustic lesehan ( tanpa panggung) pada tanggal 19 September 2020 dan hari selanjutnya tidak ada live music dan operasional cafe hanya sampai pukul 22.00 Wib
4. Bahwa pihak Kepala Desa Banjarejo Sdr. Mulyadi dan ketua RT 04/02 Desa Banjarejo Sdr Kusnoto tidak mempermasalahkan keberadaan cafe GSP tersebut. terima kasih