Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP03781594

Rincian Aduan

LGWP03781594

Selesai Public
KABUPATEN CILACAP
09 May 2020
0 ditandai
Assallamualaikum wr wb. Pak Gubernur yg sy hormati. Mohon saya di bantu pak, saya pengusaha mikro yg usaha saya terdampak covid 19, saya memiliki tangguhan keluarga da cicilan montor. Saya berniat ingin mengajukan penangguhan angsuran mntor saya ke pt BAF, saya sudah kirim email ke BAF dr akhir bulan maret. Smpai sekarang blum ada blzan. Dan saya terus menerus di telpon oleh BAF di telpon mereka menagih cicilan. Saya jwb saya ingin mengajukan penangguhan kredit mereka blz silahkan kirim email saja. Tp saya kirim email pun gak ad blzan. Hari ini tgl 9 mei 2020 sy di tlpon lg dr BAF mereka menawarkan pengajuan keringanan angsuran. Saya jwb iya saya mau. Tp mereka bilang angsuran kami tangguhkan bulan mei juni juli. Tetapi sya harus membayar bunga berjalannya sebesar 400/bln = 1jt200/3bln di awal. Saya mohon bantuan Pak Gubernur untuk meninndak PT BAF agar tidak mempersulit konsumennya yg benar" memang membutuhkan itu.

Disposisi

Sabtu, 09 Mei 2020 - 09:57 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BIRO PEREKONOMIAN

Verifikasi

Sabtu, 09 Mei 2020 - 10:21 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.

Progress

Senin, 21 Desember 2020 - 14:23 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak  nasabah  dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan. Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.

Selesai

Senin, 21 Desember 2020 - 14:23 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak  nasabah  dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan. Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.