Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP03781594
Rincian Aduan
LGWP03781594
Selesai
Public
Assallamualaikum wr wb. Pak Gubernur yg sy hormati. Mohon saya di bantu pak, saya pengusaha mikro yg usaha saya terdampak covid 19, saya memiliki tangguhan keluarga da cicilan montor. Saya berniat ingin mengajukan penangguhan angsuran mntor saya ke pt BAF, saya sudah kirim email ke BAF dr akhir bulan maret. Smpai sekarang blum ada blzan. Dan saya terus menerus di telpon oleh BAF di telpon mereka menagih cicilan. Saya jwb saya ingin mengajukan penangguhan kredit mereka blz silahkan kirim email saja. Tp saya kirim email pun gak ad blzan. Hari ini tgl 9 mei 2020 sy di tlpon lg dr BAF mereka menawarkan pengajuan keringanan angsuran. Saya jwb iya saya mau. Tp mereka bilang angsuran kami tangguhkan bulan mei juni juli. Tetapi sya harus membayar bunga berjalannya sebesar 400/bln = 1jt200/3bln di awal. Saya mohon bantuan Pak Gubernur untuk meninndak PT BAF agar tidak mempersulit konsumennya yg benar" memang membutuhkan itu.
Disposisi
Sabtu, 09 Mei 2020 - 09:57 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BIRO PEREKONOMIAN
Verifikasi
Sabtu, 09 Mei 2020 - 10:21 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, mohon maaf silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.
Progress
Senin, 21 Desember 2020 - 14:23 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak nasabah dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.
Selesai
Senin, 21 Desember 2020 - 14:23 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak nasabah dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.