Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP03764061
Disposisi
Public
15 Sep 2017
berikanlah kemudahan bagi masyarakat untuk menbayar pajak bermotor..cukup dengan menyertakan surat STNK dan BPKB aj..engga usah menyertakan KTP yang sesuai dengan yang tertera di STNK...itu mempersulit masyarakat pak Ganjar...karna masih banyak oknum yang bermain..tentang persyaratan KTP..SAYA YAKIN MASYARAKAT BERBONDONG BONDONG MEMBAYAR PAJAK...SUKSES JATENG
Disposisi
Senin, 18 September 2017 - 08:18 WIB
Admin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)