Rincian Aduan : LGWP03764061

Disposisi Public

15 Sep 2017

berikanlah kemudahan bagi masyarakat untuk menbayar pajak bermotor..cukup dengan menyertakan surat STNK dan BPKB aj..engga usah menyertakan KTP yang sesuai dengan yang tertera di STNK...itu mempersulit masyarakat pak Ganjar...karna masih banyak oknum yang bermain..tentang persyaratan KTP..SAYA YAKIN MASYARAKAT BERBONDONG BONDONG MEMBAYAR PAJAK...SUKSES JATENG

0 Orang Menandai Aduan Ini