Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP03724623
KOTA SEMARANG, 09 Sep 2020
lpk kizuna di jl. bringin raya no.4 ngalian semarang, melakukan acara kumpul kumpul yg tidak bermanfaat dan tidak mematuhi protokol kesehatan yg sesuai. karena ki daeran sini zona merah, kalau memang sudah ada izin mohon untuk dihimbau kembali untuk tidak melakukan hal hal yg tidak sesuai protokol. atau meniadakan acara pagi yg tidak bermanfaat. kalau pun itu sudah menjadi tradisi, dimohon untuk tau diri di masa pandemik ini. tau diri bahaya berkerumun ataupun melakukan olahraga intensitas tinggi.
Selesai
Kamis, 10 September 2020 - 09:57 WIB
Admin Gubernuran