Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP03662742
Rincian Aduan
LGWP03662742
Selesai
Public
Selamat malam pak gubernurSaya ingin menyampaikan bahwa saya membuat KTP di Kelurahan Pedurungan Tengah Semarang dikenai biaya administrasi Rp 35.000, dan ketika saya tanya bukanya gratis? pegawai menjawab "Urus saja sendiri mas"..... dan saya minta bukti pembayaran malah bilang "udah gausah", Terima kasih pak Gubernur Ganjar
Disposisi
Sabtu, 28 Juni 2014 - 07:28 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Verifikasi
Senin, 30 Juni 2014 - 10:29 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Sedang kami koordinasikan dengan bidang teknis
Progress
Senin, 30 Juni 2014 - 10:31 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 bahwa semua pelayanan Kependudukan dan Pencatatan Sipil prinsipnya adalah gratis. Untuk pengurusan KTP atau KK pengurusannya adalah di instansi pelaksana, Untuk Kota Semarang pelayanan berada di TPDK (Tempat Perekaman Data Kependudukan) di setiap kecamatan. Kepada masyarakat dimohon untuk mengurus sendiri pembuatan dokumen KTP atau KK ke TPDK (Tempat Perekaman Data Kependudukan) di kecamatan untuk menghindari calo. Terima Kasih.
Selesai
Senin, 30 Juni 2014 - 10:32 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Laporan telah kami selesaikan