Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP03647569

Rincian Aduan

LGWP03647569

Selesai Public
KABUPATEN KENDAL
21 Dec 2020
0 ditandai
Kpd pak gubernur jateng yth. Saya hanya ingin menyampaikan keluhan saya.kenapa pak.saya tidak pernah dapet bantuan pemerintah dr mulai yg, bantuan covid.bantuan BPUM. Maupun bantuan2x yg lain. Mohon pak di bantu. Karena ktp,kk,. Semua punya saya legal.terimakasih

Disposisi

Senin, 21 Desember 2020 - 17:01 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Kendal

Verifikasi

Selasa, 22 Desember 2020 - 09:53 WIB

Kabupaten Kendal

terimakasih atas laporannya, aduan saudara akan segera kami koordinasikan dengan dinas sosial kabupaten kendal, semoga segera ad tindaklanjut

Selesai

Selasa, 29 Desember 2020 - 07:46 WIB

Kabupaten Kendal

Kepada Yth,
Sdr. Bapak Hendi Arga Yulian
di tempat

Berikut kami sampaikan sesuai dengan ketentuan dari Kementrian Sosial RI dalam Surat Menteri Sosial Nomor : 1448/6/DI.01/04/2020 tanggal 17 April 2020 Perihal Alokasi Pagu Penerima Bantuan Sosial Tunai (Bansos Tunai) disebutkan bahwa Bantuan Sosial Tunai diberikan kepada keluarga miskin, tidak mampu dan atua rentan miskin yang terkena dampak COVID19 di luar Program Sembako baik reguler maupun perluasan dan Program PKH. Pendataan masyarakat miskin merupakan tanggungjawab Desa masingmasing yang ditentukan melalui Musyawarah Desa/ Kelurahan dengan diikuti oleh Perangkat Desa dari Tingkat RT/RW dan tokoh masyarakat. Untuk bantuan BPUM pengusulan melalui Dinas Koperasi dan UKM Provinsi/Kabupaten/Kota.

Demikian jawaban dari kami atas pengertiannya disampaikan terimakasih.