Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP03638621
Rincian Aduan
LGWP03638621
Verifikasi
Public
Mohon diinformasikan ke masyarakat dilarang terbangkan balon udara karena akan membahayakan penerbangan .terimakasih
Disposisi
Selasa, 26 Mei 2020 - 10:46 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kota Semarang
Verifikasi
Jumat, 18 Desember 2020 - 10:37 WIBKota Semarang
Yth. Pelapor, Laporan telah diproses dan sedang berjalan sesuai dengan Standard Operational Procedure (SOP). Jika laporan belum direspon dan diperlukan tindakan, kami akan melakukan intervensi guna mengetahui proses laporan.