Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP03572681

Rincian Aduan

LGWP03572681

Selesai Public
KABUPATEN DEMAK
24 Feb 2020
0 ditandai
assalamualaikum, KTP saya sudah 2 tahun tidak jadi" pak, lagi lagi dapatnya surat sementara, klo pakai mengutus orang dan pakai uang langsung jadi, haduuuh, kecamatan Karangawen, sekalian pak, kantor pelayanan nya juga tidak nyaman pegawainya merokok diruangan mohon diperhatikan dan ditindak, terimakasih.

Disposisi

Senin, 24 Februari 2020 - 09:25 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Demak

Verifikasi

Senin, 24 Februari 2020 - 17:58 WIB

Kabupaten Demak

Kepada yth. Sdr. Danu Pelayanan di Dindukcapil Demak, sesuai standar Operasional Pelayanan. Penerbitan dokumen kependudukan diselesaikan dalam waktu 1 (satu) jam dan paling lama 24 (dua puluh empat) jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap. Terkecuali apabila terjadi gangguan jaringan komunikasi data dan/ atau sarana prasarana yang berhubungan dengan penyelesaian dokumen kependudukan. Perlu diketahui kelangkaan blangko KTP-el mulai tanggal 18 Juni 2019, jadi informasi anda sampai dua tahun tidak benar. Saudara supaya datang sendiri mungkin data anda bermasalah, dan biar tahu bahwa pelayanan di Dindukcapil adalah gratis.

Progress

Senin, 24 Februari 2020 - 18:01 WIB

Kabupaten Demak

Kepada yth. Sdr. Danu Pelayanan di Dindukcapil Demak, sesuai standar Operasional Pelayanan. Penerbitan dokumen kependudukan diselesaikan dalam waktu 1 (satu) jam dan paling lama 24 (dua puluh empat) jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap. Terkecuali apabila terjadi gangguan jaringan komunikasi data dan/ atau sarana prasarana yang berhubungan dengan penyelesaian dokumen kependudukan. Perlu diketahui kelangkaan blangko KTP-el mulai tanggal 18 Juni 2019, jadi informasi anda sampai dua tahun tidak benar. Saudara supaya datang sendiri mungkin data anda bermasalah, dan biar tahu bahwa pelayanan di Dindukcapil adalah gratis.

Selesai

Senin, 24 Februari 2020 - 18:01 WIB

Kabupaten Demak

Kepada yth. Sdr. Danu Pelayanan di Dindukcapil Demak, sesuai standar Operasional Pelayanan. Penerbitan dokumen kependudukan diselesaikan dalam waktu 1 (satu) jam dan paling lama 24 (dua puluh empat) jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap. Terkecuali apabila terjadi gangguan jaringan komunikasi data dan/ atau sarana prasarana yang berhubungan dengan penyelesaian dokumen kependudukan. Perlu diketahui kelangkaan blangko KTP-el mulai tanggal 18 Juni 2019, jadi informasi anda sampai dua tahun tidak benar. Saudara supaya datang sendiri mungkin data anda bermasalah, dan biar tahu bahwa pelayanan di Dindukcapil adalah gratis.