Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP03521695
Rincian Aduan
LGWP03521695
Selesai
Public
Selamat siang pak Ganjar, maaf mau tanya untuk bantuan UMKM itu prosesnya bagaimana ya, sedangkan syarat2 sdh saya lengkapi. Saya mendaftarkan usaha orang tua saya sudah masuk tapi kok gak ada jawaban y, tapi yg lain kok dapat. Orang tua jualan jagung bakar di jln tlogosari semarang. Dan ini pak saya mau tanya lagi untuk bantuan di masa pandemi ini pembagian y bagaimana saya dirumah mertua di pati, sampai sekarang cuma dapat beras 5 kg sejak pandemi dan ini apa ada kreteria juga yg mendapatkan y? Terima kasih pak
Disposisi
Rabu, 28 Juli 2021 - 14:40 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS KOPERASI DAN UMKM
Verifikasi
Kamis, 29 Juli 2021 - 10:44 WIBDINAS KOPERASI DAN UMKM
Selesai
Kamis, 29 Juli 2021 - 10:45 WIBDINAS KOPERASI DAN UMKM
Apabila memiliki usaha, dapat melakukan pendaftaran BANPRES PRODUKTIF USAHA MIKRO (BPUM) oleh Kementerian Koperasi UKM RI, pendataan untuk Pelaku Usaha Mikro dilakukan melalui DInas Koperasi UKM Kab/Kota sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebesar 1,2 juta per orang dengan kriteria sebagai berikut : 1. Pelaku Usaha Mikro, dibuktikan dengan surat keterangan usaha 2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik Kota Semarang 3. Satu KK dapat mengajukan maksimal 2 (dua) Nomor Induk KTP (NIK) 4. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) IUMK (oss.go.id) 5. Tidak memiliki pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) 6. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), Anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai BUMN/BUMD 7. Diutamakan Pelaku Usaha yang belum pernah mendaftar BPUM 2020 Hanya saat ini pendaftaran tahap kedua sudah tutup.. mohon bisa koordinasi dengan dinas koperasi ukm kab kota.. mungkin bisa melalui pinjaman dibank BRi, saat ini ada program KUR Supermi, monggo bisa menanyakan ke BRI Terdekat.