Rincian Aduan : LGWP03519015

Selesai Public

KABUPATEN SEMARANG, 12 Sep 2014

Permohonan ijin gangguan (HO) di kabupaten semarang khususnya di kantor kecamatan ungaran barat terlalu membebani rakyat kecil, padahal kami rakyat kecil ingin sekali berwirausaha, apakah ada undang-undang yang mengatur tentang tarif permohonan ijin gangguan, terima asih.

0 Orang Menandai Aduan Ini