Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP03519015
KABUPATEN SEMARANG, 12 Sep 2014
Permohonan ijin gangguan (HO) di kabupaten semarang khususnya di kantor kecamatan ungaran barat terlalu membebani rakyat kecil, padahal kami rakyat kecil ingin sekali berwirausaha, apakah ada undang-undang yang mengatur tentang tarif permohonan ijin gangguan, terima asih.
Disposisi
Sabtu, 13 September 2014 - 06:31 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 07 Mei 2015 - 13:24 WIB
Kabupaten Semarang
Selesai
Rabu, 23 Desember 2020 - 14:37 WIB
Kabupaten Semarang