Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP03396829
Rincian Aduan
LGWP03396829
Selesai
Public
Lampiran
tolong tertibkan penambangan pasir dengan menggunakan mesin sedot pasir di sungai serayu di dusun kalirajut desa notog kecamatan patikraja kabupaten Banyumas
yg meresahkan warga dan berpotensi merusak sumberdaya alam.
Disposisi
Senin, 08 Juni 2020 - 10:26 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Verifikasi
Senin, 08 Juni 2020 - 11:31 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Progress
Senin, 08 Juni 2020 - 11:35 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Terima kasih, kami koordinasikan dengan pihak terkait untuk ditindaklanjuti.
Selesai
Rabu, 01 Juli 2020 - 08:29 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Berikut disampaikan hasil pengecekan penambangan di Grumbul Gandulekor Desa Notog Kecamatan Patikraja Kabupaten Banyumas atas laporan masyarakat terkait kebisingan yang mengganggu masyarakat :
- Pengecekan lapangan dilaksanakan pada tanggal 30 Juni 2020 terhadap kegiatan penambangan yang berada di Sungai Serayu pada koordinat 07o29’55,4” LS 109o12’50,7” BT;
- Ditemukan kegiatan penambangan menggunakan 1 unit mesin sedot yang dikelola Sdr. Winarko yang berada berdekatan dengan masyarakat/penduduk;
- Tindaklanjut yang telah kami lakukan adalah dengan memberikan pembinaan dan yang bersangkutan membuat surat pernyataan menghentikan penambangan dan pemantauan selanjutnya kami minta bantuan ke Kepala Desa Notog Kecamatan Patikraja Kabupaten Banyumas.