Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP03396829

Rincian Aduan

LGWP03396829

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN BANYUMAS
08 Jun 2020
0 ditandai
tolong tertibkan penambangan pasir dengan menggunakan mesin sedot pasir di sungai serayu di dusun kalirajut desa notog kecamatan patikraja kabupaten Banyumas yg meresahkan warga dan berpotensi merusak sumberdaya alam.

Disposisi

Senin, 08 Juni 2020 - 10:26 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Verifikasi

Senin, 08 Juni 2020 - 11:31 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Progress

Senin, 08 Juni 2020 - 11:35 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Terima kasih, kami koordinasikan dengan pihak terkait untuk ditindaklanjuti.

Selesai

Rabu, 01 Juli 2020 - 08:29 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Berikut disampaikan hasil pengecekan penambangan di Grumbul Gandulekor Desa Notog Kecamatan Patikraja Kabupaten Banyumas atas laporan masyarakat terkait kebisingan yang mengganggu masyarakat :
  1. Pengecekan lapangan dilaksanakan pada tanggal 30 Juni 2020 terhadap kegiatan penambangan yang berada di Sungai Serayu pada koordinat 07o29’55,4” LS 109o12’50,7” BT;
  2. Ditemukan kegiatan penambangan menggunakan 1 unit mesin sedot yang dikelola Sdr. Winarko yang berada berdekatan dengan masyarakat/penduduk;
  3. Tindaklanjut yang telah kami lakukan adalah dengan memberikan pembinaan dan yang bersangkutan membuat surat pernyataan menghentikan penambangan dan pemantauan selanjutnya kami minta bantuan ke Kepala Desa Notog Kecamatan Patikraja Kabupaten Banyumas.
Terima kasih.