Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP03370327
Rincian Aduan
LGWP03370327
Selesai
Public
pak ganjar...mohon di kaji ulang peraturan kepemerintahan tingkat desa.karna sekarang jbatannya terlalu panjang selain kades.apa gak jadi peluang sakpenake wudle dewe?bayangkan sekarang yg jdi perangkat masih muda2 belum berwibawa,masak jabatan kok bisa dibilang seumur hidup,iya kalu bagus jujur kerjanya kalu gak kan bubar pasar desanya.lagian kalu perankat desa gak ada yg bisa mecat.masarakat gak ada kuasa.
Disposisi
Senin, 15 Oktober 2018 - 08:33 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Verifikasi
Senin, 15 Oktober 2018 - 11:08 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
pengaturan terkait perangkat desa saat ini berpedoman pada permendagri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sebagaimana telah diubah dengan permendagri nomor 67 tahun 2017 tentang perubahan atas permendagri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa..pengaturan dalam permendagri tidak ada yang menyebutkan bahwa jabatan perangkat desa sampai dengan seumur hidup..
selanjutnya di tingkat kabupaten pengaturan terkait perangkat desa diatur dengan peraturan daerah dan peraturan bupati masing-masing kabupaten yang berpedoman pada permendagri tersebut..
Selesai
Senin, 15 Oktober 2018 - 13:37 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
laporan telah dijawab