Detail Aduan
Disposisi
Jumat, 29 Agustus 2014 - 19:20 WIB
Admin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PERHUBUNGAN
Verifikasi
Jumat, 29 Agustus 2014 - 21:29 WIB
DINAS PERHUBUNGAN
laporan telah kami terima, jawaban detail akan kami sampaikan lebih lanjut setelah di verifikasi oleh instansi yang terkait, terima kasih
Selesai
Senin, 08 September 2014 - 10:59 WIB
DINAS PERHUBUNGAN
Berdasarkan Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Nomor SK.4156/AJ.401/DRJD/2014 tentang Pengaturan Lalu Lintas Kendaraan Angkutan Barang Selama Masa Perbaikan Jembatan Comal di Kab.Pemalang Prov.Jateng, jenis kendaraan bermotor yang diijinkan melewati Jembatan Comal adalah sepeda motor, mobil penumpang, mobil bus, mobil barang bermuatan dengan 2 (Dua) sumbu,dan mobil barang tanpa muatan. untuk jenis mobil barang selain yang disebutkan diatas, dialihkan melalui lintasan (jalur) lain.