Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP03271269
30 Dec 2014
Mohon kejelasan apakah dalam pengurusan dan perpanjangan izin usaha baik SIUP,TDP dll wajib menyertakan kartu BPJS karyawan? karena jujur saja kami sebagai karyawan kecil selalu menjadi korban perusahaan (CV/PT) yang mencoba menghindari kewajiban mendaftarkan karyawannya dalam program BPJS. kami minta perhatian dari para pejabat berwenang agar menerbitkan aturan baku dan jelas. kalau memang semua karyawan wajib diikut sertakan dalam BPJS mohon pihak DEPNAKER menerbitkan aturan tetap atau pemberitahuan kepada perusahaan karena data nama perusahaan dan lokasi lengkap ada di dinas terkait. jangan sampai ada CV/PT bodong yang hanya mengandalkan SIUP namun kenyataan dilapangan hanya berfungsi sebagai CV/PT pembanding, sehingga nasib karyawan seperti kami luput dari perhatian. kami mohon pihak terkait tidak menutup mata dengan kenyataan ini. terima kasih
Disposisi
Kamis, 01 Januari 2015 - 06:18 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 05 Januari 2015 - 11:15 WIB
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Progress
Rabu, 07 Januari 2015 - 08:03 WIB
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Selesai
Rabu, 07 Januari 2015 - 08:06 WIB
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )