Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP03241785
KABUPATEN KENDAL, 30 Nov 2016
asalamualaikum pak ganjar, saya mau sedikit curhat, saya rencana mau menikah dan kebetulan dari pihak perempuan tidak ada wali nikah karena pak leknya jahat (waliadhol/walimokong), saya mau tanya pak, apa kalau mau pake wali hakim harus ada surat keterangan dari Pengadilan agama kendal?soalnya kemarin dari KUA kaliwungu tidak mau menikahkan kami pakai wali hakim kalo tidak ada surat keterangan dari Pengadilan Agama Kendal. saya sudah mengurus hampir 3 bulan yang lalu ke Pengadilan Agama Kendal, dan hakim disana galak terutama yang wanita dari palembang dan terlihat mengulur ulur waktu dengan alasan mereka , sampai 4x akhinya kami sidang dan baru di ketok palu kemarin. Saya mau tanya lagi pak, apakah syarat di pengadilan agama harus minimal 2x sidang dan memanggil saksi harus di sidang selanjutnya? tidak boleh di sidang pertama, padahal kita niat mau nikah/ibadah, bukan mau cerai, kenapa di persilit di PA kendal, setelah putus pun kata hakim dan petugasnya di PA harus menunggu 15hari atau 2minggu, apakah demikian pak? mengapa lamban sekali, padahan saya akan menikah tanggal 7desember ini, sudah pesan gedung, katering dll dan buru2 karna sy da kerjaan diluar kota. ketika saya minta dipercepat 5hari saja saya dan calon malah dimarahin, tolong bantuannya pak, supaya di tegur Pengadilan Agama Kendal dan KUA kaliwungu yang kinerjanya lamban/suka mengulur waktu, padahal saya niatnya mau menikah/ibadah, bukan cerau. mohon bantuanya juga pak bagaimana caranya supaya surat keputusan dari PA bisa segera jadi dlm waktu 5 hari atau secepatnya dikarenakan saya mau segera nikah di KUA kaliwungu tgl 7des , soalny KUA kaliwungu tidak mau menikahkan dengan walihakim kalau tidak ada surat dari PA. nomor perkara 0250.Pdt.16 an nurwahyuni bin toyib. terimakasih pak sebelumnya.
Disposisi
Kamis, 01 Desember 2016 - 08:06 WIB
Admin Gubernuran