Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP03137069

Rincian Aduan

LGWP03137069

Selesai Public
KOTA SURAKARTA
17 Jan 2021
0 ditandai
Pak rsud kok bisa nahan ijazah gini ya ?

Disposisi

Minggu, 17 Januari 2021 - 21:12 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kota Surakarta

Verifikasi

Senin, 18 Januari 2021 - 08:13 WIB

Kota Surakarta

Laporan terverifikasi tim ULAS (Unit Layanan Aduan Surakarta), dengan nomor lacak 0000004760.

http://ulas.surakarta.go.id

Progress

Senin, 25 Januari 2021 - 08:19 WIB

Kota Surakarta

Laporan diproses oleh instansi terkait (Disnakerperin Kota Surakarta).

Detail respon dapat dilihat pada https://laporgub.jatengprov.go.id/main/detail/76410.html

Selesai

Senin, 25 Januari 2021 - 08:20 WIB

Kota Surakarta

Mohon maaf.. klu istilah menahan bearti ketika sdh tdk ada hubungan kerja maka pihak pemberi kerja tdk segera mengeluarkan ato memberikan ijazah kpd pekerja hal it yg tdk diperbolehkan. namun jika ijazah sebagai jaminan atas keberlangsungan hubunga kerja maka hal it hrs didasarkan pada kesepakatan para pihak.