Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP03137069
Rincian Aduan
LGWP03137069
Selesai
Public
Pak rsud kok bisa nahan ijazah gini ya ?
Disposisi
Minggu, 17 Januari 2021 - 21:12 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kota Surakarta
Verifikasi
Senin, 18 Januari 2021 - 08:13 WIBKota Surakarta
Laporan terverifikasi tim ULAS (Unit Layanan Aduan Surakarta), dengan nomor lacak 0000004760.
Progress
Senin, 25 Januari 2021 - 08:19 WIBKota Surakarta
Laporan diproses oleh instansi terkait (Disnakerperin Kota Surakarta).
Detail respon dapat dilihat pada https://laporgub.jatengprov.go.id/main/detail/76410.html
Selesai
Senin, 25 Januari 2021 - 08:20 WIBKota Surakarta
Mohon maaf.. klu istilah menahan bearti ketika sdh tdk ada hubungan kerja maka pihak pemberi kerja tdk segera mengeluarkan ato memberikan ijazah kpd pekerja hal it yg tdk diperbolehkan. namun jika ijazah sebagai jaminan atas keberlangsungan hubunga kerja maka hal it hrs didasarkan pada kesepakatan para pihak.