Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP03035676

Rincian Aduan

LGWP03035676

Selesai Public
KABUPATEN PATI
10 Mar 2018
0 ditandai
Pak ganjar saya adalah warga desa sinoman kecamatan pati kabupaten pati, kemarin d desa saya ad test perangkat desa yang mana tes tersebut telah d manipulasi oleh kades dan sekdes, dan telah d skenario, dalam tes ter sebut telah terjadi kebocoran kunci dan akhirnya yang d menangkan oleh calon yang ada ikatan darah atau keluarga dari kades dan sekdes ter sebut, bahkan ad indikasi tawar menawar harga Apakah d benarkan seorang kades punya istri simpanan soalnya kades tersebut punya istri lagi dan d masyarakat telah menjadi rahasia umum, pk Gub tolong d tindak lanjuti

Disposisi

Senin, 12 Maret 2018 - 14:35 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

Verifikasi

Senin, 12 Maret 2018 - 14:36 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

laporan ditindaklanjuti

Progress

Senin, 12 Maret 2018 - 15:07 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

secara normatif mekanisme pengangkatan perangkat desa saat ini berpedoman pada permendagri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sebagaimana telah diubah dengan permendagri nomor 67 tahun 2017 tentang perubahan atas permendagri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa..
 
selanjutnya di tingkat kabupaten pengaturan terhadap pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa diatur dengan peraturan daerah dan peraturan bupati masing-masing kabupaten yang berpedoman pada permendagri tersebut..
 
berdasarkan hasil koordinasi dengan bagian tata pemerintahan setda kabupaten pati, bahwa pelaksanaan seleksi perangkat desa di kabupaten pati berpedoman pada perda kabupaten pati nomor 2 tahun 2015 tentang perangkat desa dan peraturan bupati pati nomor 26 tahun 2015 tentang peraturan pelaksanaan perda kabupaten pati nomor 2 tahun 2015 tentang perangkat desa sebagaimana telah diubah dengan peraturan bupati pati nomor 8 tahun 2016 tentang perubahan atas peraturan bupati pati nomor 26 tahun 2015 tentang peraturan pelaksanaan perda kabupaten pati nomor 2 tahun 2015 tentang perangkat desa..
 
apabila terjadi dugaan pelanggaran dalam seleksi perangkat desa di desa sinoman kecamatan pati agar disertai dengan bukti-bukti yang kuat dan disampaikan kepada pemerintah kabupaten pati atau aparat penegak hukum untuk dapat ditindaklanjuti.

Selesai

Senin, 12 Maret 2018 - 15:07 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

laporan telah dijawab