Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP03035676
Rincian Aduan
LGWP03035676
Selesai
Public
Pak ganjar saya adalah warga desa sinoman kecamatan pati kabupaten pati, kemarin d desa saya ad test perangkat desa yang mana tes tersebut telah d manipulasi oleh kades dan sekdes, dan telah d skenario, dalam tes ter sebut telah terjadi kebocoran kunci dan akhirnya yang d menangkan oleh calon yang ada ikatan darah atau keluarga dari kades dan sekdes ter sebut, bahkan ad indikasi tawar menawar harga
Apakah d benarkan seorang kades punya istri simpanan soalnya kades tersebut punya istri lagi dan d masyarakat telah menjadi rahasia umum, pk Gub tolong d tindak lanjuti
Disposisi
Senin, 12 Maret 2018 - 14:35 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Verifikasi
Senin, 12 Maret 2018 - 14:36 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
laporan ditindaklanjuti
Progress
Senin, 12 Maret 2018 - 15:07 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
secara normatif mekanisme pengangkatan perangkat desa saat ini berpedoman pada permendagri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sebagaimana telah diubah dengan permendagri nomor 67 tahun 2017 tentang perubahan atas permendagri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa..
selanjutnya di tingkat kabupaten pengaturan terhadap pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa diatur dengan peraturan daerah dan peraturan bupati masing-masing kabupaten yang berpedoman pada permendagri tersebut..
berdasarkan hasil koordinasi dengan bagian tata pemerintahan setda kabupaten pati, bahwa pelaksanaan seleksi perangkat desa di kabupaten pati berpedoman pada perda kabupaten pati nomor 2 tahun 2015 tentang perangkat desa dan peraturan bupati pati nomor 26 tahun 2015 tentang peraturan pelaksanaan perda kabupaten pati nomor 2 tahun 2015 tentang perangkat desa sebagaimana telah diubah dengan peraturan bupati pati nomor 8 tahun 2016 tentang perubahan atas peraturan bupati pati nomor 26 tahun 2015 tentang peraturan pelaksanaan perda kabupaten pati nomor 2 tahun 2015 tentang perangkat desa..
apabila terjadi dugaan pelanggaran dalam seleksi perangkat desa di desa sinoman kecamatan pati agar disertai dengan bukti-bukti yang kuat dan disampaikan kepada pemerintah kabupaten pati atau aparat penegak hukum untuk dapat ditindaklanjuti.
Selesai
Senin, 12 Maret 2018 - 15:07 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
laporan telah dijawab