Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP03012740
Rincian Aduan
LGWP03012740
Selesai
Public
Mohon agar bisa untuk perbaikan juga, naik kelas BPJS memang dikenakan biaya 75% dr plafond , tapi saya tidak bisa mendapatkan rincian biaya dari RS dan meminta rincian pun tidak boleh. lah saya bayar 75% dari berapa tidak tahu. Seharusnya , rincian biaya meskipun pakai BPJS pasien wajib tahu agar sesuai antara yg didapatkan pasien dengan yg diclaimkan dr RS ke BPJS. Saya tidak tahu apakah di RS lain juga sama. Terimakasih
Disposisi
Kamis, 30 Juli 2020 - 09:11 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BPJS Kesehatan
Verifikasi
Jumat, 31 Juli 2020 - 22:37 WIBBPJS Kesehatan
Terimakasih atas pengaduan yang disampaikan ke BPJS Kesehatan.
Dapat kami informasikan bahwa dalam hal penjaminan pelayanan kesehatan peserta JKN-KIS, BPJS Kesehatan membayar biaya pelayanan kesehatan peserta menggunakan tarif paket INA CBGS yang telah di tetapkan oleh Menteri Kesehatan. Terkait biaya yang timbul dikarenakan peningkatan kelas pelayanan rawat inap diatas kelas 1, peserta harus membayar selisih biaya paling banyak sebesar 75% dari tarif paket INA CBGS Kelas 1.
Demikian informasi yang kami sampaikan, semoga Bapak/Ibu dan keluarga selalu dalam keadaan sehat dan terima kasih atas perhatiannya.
Salam,
BPJS Kesehatan
Progress
Jumat, 31 Juli 2020 - 22:37 WIBBPJS Kesehatan
Terimakasih atas pengaduan yang disampaikan ke BPJS Kesehatan.
Dapat kami informasikan bahwa dalam hal penjaminan pelayanan kesehatan peserta JKN-KIS, BPJS Kesehatan membayar biaya pelayanan kesehatan peserta menggunakan tarif paket INA CBGS yang telah di tetapkan oleh Menteri Kesehatan. Terkait biaya yang timbul dikarenakan peningkatan kelas pelayanan rawat inap diatas kelas 1, peserta harus membayar selisih biaya paling banyak sebesar 75% dari tarif paket INA CBGS Kelas 1.
Demikian informasi yang kami sampaikan, semoga Bapak/Ibu dan keluarga selalu dalam keadaan sehat dan terima kasih atas perhatiannya.
Salam,
BPJS Kesehatan
Selesai
Jumat, 31 Juli 2020 - 22:37 WIBBPJS Kesehatan
Terimakasih atas pengaduan yang disampaikan ke BPJS Kesehatan.
Dapat kami informasikan bahwa dalam hal penjaminan pelayanan kesehatan peserta JKN-KIS, BPJS Kesehatan membayar biaya pelayanan kesehatan peserta menggunakan tarif paket INA CBGS yang telah di tetapkan oleh Menteri Kesehatan. Terkait biaya yang timbul dikarenakan peningkatan kelas pelayanan rawat inap diatas kelas 1, peserta harus membayar selisih biaya paling banyak sebesar 75% dari tarif paket INA CBGS Kelas 1.
Demikian informasi yang kami sampaikan, semoga Bapak/Ibu dan keluarga selalu dalam keadaan sehat dan terima kasih atas perhatiannya.
Salam,
BPJS Kesehatan