Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP03012740

Rincian Aduan

LGWP03012740

Selesai Public
KOTA SEMARANG
30 Jul 2020
0 ditandai
Mohon agar bisa untuk perbaikan juga, naik kelas BPJS memang dikenakan biaya 75% dr plafond , tapi saya tidak bisa mendapatkan rincian biaya dari RS dan meminta rincian pun tidak boleh. lah saya bayar 75% dari berapa tidak tahu. Seharusnya , rincian biaya meskipun pakai BPJS pasien wajib tahu agar sesuai antara yg didapatkan pasien dengan yg diclaimkan dr RS ke BPJS. Saya tidak tahu apakah di RS lain juga sama. Terimakasih

Disposisi

Kamis, 30 Juli 2020 - 09:11 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BPJS Kesehatan

Verifikasi

Jumat, 31 Juli 2020 - 22:37 WIB

BPJS Kesehatan

Terimakasih atas pengaduan yang disampaikan ke BPJS Kesehatan. Dapat kami informasikan bahwa dalam hal penjaminan pelayanan kesehatan peserta JKN-KIS, BPJS Kesehatan membayar biaya pelayanan kesehatan peserta menggunakan tarif paket INA CBGS yang telah di tetapkan oleh Menteri Kesehatan. Terkait biaya yang timbul dikarenakan peningkatan kelas pelayanan rawat inap diatas kelas 1, peserta harus membayar selisih biaya paling banyak sebesar 75% dari tarif paket INA CBGS Kelas 1. Demikian informasi yang kami sampaikan, semoga Bapak/Ibu dan keluarga selalu dalam keadaan sehat dan terima kasih atas perhatiannya. Salam, BPJS Kesehatan

Progress

Jumat, 31 Juli 2020 - 22:37 WIB

BPJS Kesehatan

Terimakasih atas pengaduan yang disampaikan ke BPJS Kesehatan. Dapat kami informasikan bahwa dalam hal penjaminan pelayanan kesehatan peserta JKN-KIS, BPJS Kesehatan membayar biaya pelayanan kesehatan peserta menggunakan tarif paket INA CBGS yang telah di tetapkan oleh Menteri Kesehatan. Terkait biaya yang timbul dikarenakan peningkatan kelas pelayanan rawat inap diatas kelas 1, peserta harus membayar selisih biaya paling banyak sebesar 75% dari tarif paket INA CBGS Kelas 1. Demikian informasi yang kami sampaikan, semoga Bapak/Ibu dan keluarga selalu dalam keadaan sehat dan terima kasih atas perhatiannya. Salam, BPJS Kesehatan

Selesai

Jumat, 31 Juli 2020 - 22:37 WIB

BPJS Kesehatan

Terimakasih atas pengaduan yang disampaikan ke BPJS Kesehatan. Dapat kami informasikan bahwa dalam hal penjaminan pelayanan kesehatan peserta JKN-KIS, BPJS Kesehatan membayar biaya pelayanan kesehatan peserta menggunakan tarif paket INA CBGS yang telah di tetapkan oleh Menteri Kesehatan. Terkait biaya yang timbul dikarenakan peningkatan kelas pelayanan rawat inap diatas kelas 1, peserta harus membayar selisih biaya paling banyak sebesar 75% dari tarif paket INA CBGS Kelas 1. Demikian informasi yang kami sampaikan, semoga Bapak/Ibu dan keluarga selalu dalam keadaan sehat dan terima kasih atas perhatiannya. Salam, BPJS Kesehatan