Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP02949545
Rincian Aduan
LGWP02949545
Selesai
Public
assalamualaikum pak,kami warga rusunawa kraton kota Tegal mohon bantuan dan solusinya sehubungan dengan Perda atau Perwal yg membatasi hak sewa rusun hanya boleh 2 periode padahal kami belom mampu kredit rumah ,MOHON BANTUA DAN SOLUSINYA.wassalam
Disposisi
Sabtu, 02 Januari 2021 - 05:29 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kota Tegal
Verifikasi
Senin, 04 Januari 2021 - 07:54 WIBKota Tegal
Laporan kami terima
Progress
Senin, 04 Januari 2021 - 11:37 WIBKota Tegal
Tujuan pembatasan masa sewa adalah untuk memberikan kesempatan yang sama kepada warga lainnya untuk memanfaatkan rusunawa sekaligus menyiapkan simpanan selama 6 tahun guna bisa mandiri memiliki rumah. Solusi yang ditawarkan adalah didaftarkan perumahan bersubsidi, bantuan rumah tumbuh dan lain-lain bagi yang memenuhi syarat , sosialisasi sdh disampaiian secara terus menerus. Sesuai Perda No. 1 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa.
Selesai
Senin, 04 Januari 2021 - 11:38 WIBKota Tegal
Laporan sudah ditanggapi oleh instansi terkait