Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP02949545

Rincian Aduan

LGWP02949545

Selesai Public
KOTA TEGAL
01 Jan 2021
0 ditandai
assalamualaikum pak,kami warga rusunawa kraton kota Tegal mohon bantuan dan solusinya sehubungan dengan Perda atau Perwal yg membatasi hak sewa rusun hanya boleh 2 periode padahal kami belom mampu kredit rumah ,MOHON BANTUA DAN SOLUSINYA.wassalam

Disposisi

Sabtu, 02 Januari 2021 - 05:29 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kota Tegal

Verifikasi

Senin, 04 Januari 2021 - 07:54 WIB

Kota Tegal

Laporan kami terima

Progress

Senin, 04 Januari 2021 - 11:37 WIB

Kota Tegal

Tujuan pembatasan masa sewa adalah untuk memberikan kesempatan yang sama kepada warga lainnya untuk memanfaatkan rusunawa sekaligus menyiapkan simpanan selama 6 tahun guna bisa mandiri memiliki rumah. Solusi yang ditawarkan adalah didaftarkan perumahan bersubsidi, bantuan rumah tumbuh dan lain-lain bagi yang memenuhi syarat , sosialisasi sdh disampaiian secara terus menerus. Sesuai Perda No. 1 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa.

Selesai

Senin, 04 Januari 2021 - 11:38 WIB

Kota Tegal

Laporan sudah ditanggapi oleh instansi terkait