Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP02626872

Rincian Aduan

LGWP02626872

Selesai Public
KOTA SEMARANG
28 Jan 2020
0 ditandai
Selamat Sore Pak, saya bekerja di Percetakan Lontar Media (PT. UPGRI Semarang) yang beralamat di Jalan Lamongan Barat I No. 11 Sampangan. Bekerja sudah lebih dari 8 tahun, tetapi total gaji yang saya terima tidak sesuai dengan UMK Jawa Tengah, karena banyaknya potongan-potongan. Apakah perusahaan sekelas PT. seperti ini wajar membayar upah karyawannya dibawah UMK? Mohon bantuannya. Terima Kasih

Disposisi

Selasa, 28 Januari 2020 - 15:38 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Verifikasi

Rabu, 29 Januari 2020 - 10:31 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Terimakasih laporan kami terima dan akan ditindaklanjuti.

Progress

Rabu, 29 Januari 2020 - 10:47 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Semua jenis perusahaan, PT, CV, ataupun yayasan harus mengikuti ketentuan UMK. Sepanjang ada hubungan kerja (ada unsur perintah, pekerjaan dan upah), maka pemberi kerja wajib membayar upah serendah2nya sesuai UMK. jika ada perusahaan yang membayar gaji karyawan dibawah UMK maka bisa dilaporkan ke Disnaker Kabupaten/Kota Setempat. terimakasih 

Selesai

Rabu, 29 Januari 2020 - 10:48 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Laporan Selesai