Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP02626872
Rincian Aduan
LGWP02626872
Selesai
Public
Selamat Sore Pak, saya bekerja di Percetakan Lontar Media (PT. UPGRI Semarang) yang beralamat di Jalan Lamongan Barat I No. 11 Sampangan. Bekerja sudah lebih dari 8 tahun, tetapi total gaji yang saya terima tidak sesuai dengan UMK Jawa Tengah, karena banyaknya potongan-potongan. Apakah perusahaan sekelas PT. seperti ini wajar membayar upah karyawannya dibawah UMK? Mohon bantuannya. Terima Kasih
Disposisi
Selasa, 28 Januari 2020 - 15:38 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Verifikasi
Rabu, 29 Januari 2020 - 10:31 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Terimakasih laporan kami terima dan akan ditindaklanjuti.
Progress
Rabu, 29 Januari 2020 - 10:47 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Semua jenis perusahaan, PT, CV, ataupun yayasan harus mengikuti ketentuan UMK. Sepanjang ada hubungan kerja (ada unsur perintah, pekerjaan dan upah), maka pemberi kerja wajib membayar upah serendah2nya sesuai UMK. jika ada perusahaan yang membayar gaji karyawan dibawah UMK maka bisa dilaporkan ke Disnaker Kabupaten/Kota Setempat. terimakasih
Selesai
Rabu, 29 Januari 2020 - 10:48 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Laporan Selesai