Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP02558722
Rincian Aduan
LGWP02558722
Selesai
Public
Assalamualaikum, Yang saya hormati. Bapak Ganjar selaku Gubernur provinsi Jawa Tengah, saya ingin bertanya ke pada Bapak Ganjar tentang persoalan sistem kerja di sebagian pabrik terutama di wilayah Jawa Tengah, menurut Bapak pribadi atau menurut ketentuan di pemerintahan bagaimana menyikapi sistem kerja di pabrik yang molor jam nya ? Banyak yang bilang itu adalah loyalitas pekerja kepada Perusahaan. Tapi saya kadang juga menemui molor jam lebih dari 1 jam - 2 jam an. Dan saya juga kurang paham mengenai itu dianggap loyalitas atau ada ada upah lembur nya. Dan saya juga masih bingung jam molor itu ada benar atau hanya opini orang - orang saja. Yang saya tau di salah satu grub sosial media Lowongan kerja. Saya hanya masyarakat biasa yang masih awam pak, dan hanya ingin bertanya ke Bapak Ganjar, mohon ditanggapi pak jika Bapak ada waktu luang. Terimakasih pak Ganjar, mohon maaf sebelumnya bila saya ada salah kata atau kurang sopan ke Bapak Ganjar, dan maaf pak saya belum sempat screen shoot di grub tersebut dan saya hanya mengirimkan gambar seadanya hanya pemanis / untuk pelengkap formulir laporan ke Bapak Ganjar. Wa assalamualaikum wr wb.
Disposisi
Jumat, 31 Agustus 2018 - 08:20 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Verifikasi
Jumat, 31 Agustus 2018 - 08:30 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Terima kasih laporannya, akan ditindaklanjuti
Progress
Jumat, 31 Agustus 2018 - 09:38 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Berdasarkan UU No 13 tahun 2013 waktu kerja 7 jam sehari /40 jam seminggu utk 6 hr kerja atau 8 jam sehari /40 seminggu utk 5 hari selebihnya dari aturan tsb pengusaha hrs membyr upah lembur maksimal dlm 1 hr lembur 3 jam atau dlm 1 minggu slm 14 jam dgn syarat hrs ada surat perintah lembur dan tdk ada paksaan
Selesai
Jumat, 31 Agustus 2018 - 09:39 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
laporan selesai