Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP02467106
Rincian Aduan
LGWP02467106
Selesai
Public
bahwa berdasarkan LHP Inspektorat Kabupaten Pemalang nomor: 700/88/RHS/2017 tgl 13 Maret 2017 tentang penyalahgunaan keuangan pada PD BKK PEMALANG CABANG BELIK Kabupaten Pemalang telah ditemukan adanya keterlibatan Direksi PD BKK PEMALANG dalam bentuk gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang yang antara lain : 1. Direktur utama tercatat di didalm LHP telajh menerima Gratifikasi sebesar 400 juta yang serta penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kebobolan adanya kredit fiktif, yang mencapai puluhan milyard, 2. Direktur Operasional di LHP telah menerima gratifikasi sebesar 280 juta serta penyalah gunaan wewenang selama bertugas sebagai Plt. Pemimpin PD BKK PEMALANG Cabang Belik dengan menggelotorkan kredit puluhan milyard dan semua kredit fiktif.. bahwa berdasarkan Pergub Jateng no 13 tahun 2014 pasal 146 huruf a dan huruf d menyebutkan bahwa pegawai/direksi diberhentikant tidak dengan hormat karena melanggar sumpah jabatan dan terbukti melakukan kecurangan keuangan PD BKK tapi sampai saat ini Direksi tersebut masih eksis menjabat dan belum tersentuh oleh punismen dan tidak ada tindakan apapun sesuai dengan Pergub Yang ada.
Disposisi
Senin, 31 Juli 2017 - 08:28 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke INSPEKTORAT
Verifikasi
Rabu, 02 Agustus 2017 - 09:31 WIBINSPEKTORAT
1. Terima kasih atas pengaduannya
2. Permasalahan yang Saudara adukan telah kami teruskan ke pihak yang berwenang mengadakan pemeriksaan yaitu Inspektorat Kabupaten Pemalang untuk dikaji dan ditindaklanjuti
Progress
Kamis, 10 Agustus 2017 - 08:33 WIBINSPEKTORAT
dilimpahkan ke Inspektorat Kab. Pemalang melalui Surat Inspektur Provinsi Jawa Tengah kepada Bupati Pemalang Cq.Inspektur Kab. Pemalang No. 356/2353/1.1/2017 tgl. 9 Agustus 2017
Selesai
Rabu, 23 Mei 2018 - 09:40 WIBINSPEKTORAT
Tindak Lanjut dengan LHP Nomor 700/88/RHS/2017 Tanggal 13 Maret 2017