Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP02467106
KABUPATEN PEMALANG, 29 Jul 2017
bahwa berdasarkan LHP Inspektorat Kabupaten Pemalang nomor: 700/88/RHS/2017 tgl 13 Maret 2017 tentang penyalahgunaan keuangan pada PD BKK PEMALANG CABANG BELIK Kabupaten Pemalang telah ditemukan adanya keterlibatan Direksi PD BKK PEMALANG dalam bentuk gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang yang antara lain : 1. Direktur utama tercatat di didalm LHP telajh menerima Gratifikasi sebesar 400 juta yang serta penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kebobolan adanya kredit fiktif, yang mencapai puluhan milyard, 2. Direktur Operasional di LHP telah menerima gratifikasi sebesar 280 juta serta penyalah gunaan wewenang selama bertugas sebagai Plt. Pemimpin PD BKK PEMALANG Cabang Belik dengan menggelotorkan kredit puluhan milyard dan semua kredit fiktif.. bahwa berdasarkan Pergub Jateng no 13 tahun 2014 pasal 146 huruf a dan huruf d menyebutkan bahwa pegawai/direksi diberhentikant tidak dengan hormat karena melanggar sumpah jabatan dan terbukti melakukan kecurangan keuangan PD BKK tapi sampai saat ini Direksi tersebut masih eksis menjabat dan belum tersentuh oleh punismen dan tidak ada tindakan apapun sesuai dengan Pergub Yang ada.
Disposisi
Senin, 31 Juli 2017 - 08:28 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 02 Agustus 2017 - 09:31 WIB
INSPEKTORAT
Progress
Kamis, 10 Agustus 2017 - 08:33 WIB
INSPEKTORAT
Selesai
Rabu, 23 Mei 2018 - 09:40 WIB
INSPEKTORAT