Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP02467106

Rincian Aduan

LGWP02467106

Selesai Public
KABUPATEN PEMALANG
29 Jul 2017
0 ditandai
bahwa berdasarkan LHP Inspektorat Kabupaten Pemalang nomor: 700/88/RHS/2017 tgl 13 Maret 2017 tentang penyalahgunaan keuangan pada PD BKK PEMALANG CABANG BELIK Kabupaten Pemalang telah ditemukan adanya keterlibatan Direksi PD BKK PEMALANG dalam bentuk gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang yang antara lain : 1. Direktur utama tercatat di didalm LHP telajh menerima Gratifikasi sebesar 400 juta yang serta penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kebobolan adanya kredit fiktif, yang mencapai puluhan milyard, 2. Direktur Operasional di LHP telah menerima gratifikasi sebesar 280 juta serta penyalah gunaan wewenang selama bertugas sebagai Plt. Pemimpin PD BKK PEMALANG Cabang Belik dengan menggelotorkan kredit puluhan milyard dan semua kredit fiktif.. bahwa berdasarkan Pergub Jateng no 13 tahun 2014 pasal 146 huruf a dan huruf d menyebutkan bahwa pegawai/direksi diberhentikant tidak dengan hormat karena melanggar sumpah jabatan dan terbukti melakukan kecurangan keuangan PD BKK tapi sampai saat ini Direksi tersebut masih eksis menjabat dan belum tersentuh oleh punismen dan tidak ada tindakan apapun sesuai dengan Pergub Yang ada.

Disposisi

Senin, 31 Juli 2017 - 08:28 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke INSPEKTORAT

Verifikasi

Rabu, 02 Agustus 2017 - 09:31 WIB

INSPEKTORAT

1. Terima kasih atas pengaduannya 2. Permasalahan yang Saudara adukan telah kami teruskan ke pihak yang berwenang mengadakan pemeriksaan yaitu Inspektorat Kabupaten Pemalang untuk dikaji dan ditindaklanjuti  

Progress

Kamis, 10 Agustus 2017 - 08:33 WIB

INSPEKTORAT

dilimpahkan ke Inspektorat Kab. Pemalang melalui Surat Inspektur Provinsi Jawa Tengah kepada Bupati Pemalang Cq.Inspektur Kab. Pemalang No. 356/2353/1.1/2017 tgl. 9 Agustus 2017

Selesai

Rabu, 23 Mei 2018 - 09:40 WIB

INSPEKTORAT

Tindak Lanjut dengan LHP Nomor 700/88/RHS/2017 Tanggal 13 Maret 2017