Selasa, 13 April 2021 - 08:44 WIB
Kabupaten Klaten
Syarat mendapatka beasiswa PIP adalah
1. ortunya / siswa memiliki KIP / KKS / PKH / Siswa yatim / piatu / yatim piatu
2. Semua syarat dicopy dibawa ke sekolah untuk di input di Dapodiknya sekolah
3. Sekolah mengusulkan siswa tsb untuk mendapatkan beasiswa PIP lewat Dapodik
4. Data dr Dapodik akan di ambil pusat / Kemendikbud dan disandingkan dg data DTKS dari Kemensos..kalau datanya maet baru proses berikutnya
5. Pemberian beasiswa PIP tergantung Kuota / keadaaan keuangan Kementerian ...
Jadi tidak semua usulan mendapatkan Beasiswa PIP ????????????????