Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP02357012
KOTA PEKALONGAN, 15 May 2020
Di wilayah kelurahan kami ada proyek pembangunan sumur bor/artetis milik PDAM Kota Pekalongan. Bukankah sumur bor sdh dilarang, krna menyebabkan penurunan tanah. Dan Kelurahan Pasirkratonkramat adlh daerah rentan banjir, baik hujan ataupun rob. Disekitar lokasi juga sdh terdapat bberapa sumur artetis yg radiusnya kurang dari 100 meter. Proyek ini terkesan diam-diam, tanpa ada persetujuan warga sekitar lokasi. Maaf, apakah ini sdh diketahui dan sdh ada ijin dr propinsi? dan apakah proyek masih layak berlanjut? Mohon pencerahan dan perhatiannya pak. Maturnuwun
Disposisi
Jumat, 15 Mei 2020 - 21:10 WIB
Admin Gubernuran