Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP02339142
Rincian Aduan
LGWP02339142
Selesai
Public
Pemerintah mengadakn program. Ke pada masarakat bahwa masarakat d suruh bikin sertifikat tanah..per tempat 350 ribu apakh benar ada biyaya apa cuma. Pungli mohon info nya#trimakasih salam jateng gayeng merdeka
Disposisi
Selasa, 25 Februari 2020 - 12:21 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Selesai
Rabu, 26 Februari 2020 - 10:59 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Mohon maaf sebelumnya, akan kami jelaskan secara detail tapi terlebih dahulu akan kami tanyakan apakah tdk ada sosialisasi mengenai PTSL tersebut adakah biayanya atau tidak ada biayanya...untuk biayal gratis itu dari BPN karena semua sdh difasilitasi oleh negara seperti Penyuluhan, Pengumpulan data (alas Hak), Pemeriksaan Tanah, Penerbitan SK Hak, Pengukuran Bidang Tanah, Penerbitan sertipikat dan supervisi serta pelaporan tetapi ada beberapa biaya yang menjadi tanggungan oleh masyarakat contohnya materai, patok, BPHTB (bisa terutang), penyediaan surat tanah, PBB jadi seperti itu, terimakasih
Verifikasi
Rabu, 01 Januari 2025 - 00:00 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah