Rincian Aduan : LGWP02164746

Verifikasi Public

KABUPATEN BANYUMAS, 20 Mar 2021

Asslamu'alaikum wr.wb. Kepada YTH Bapak Gubernur Jawa Tengah. Pemprov Jawa Tengah. Ada perbedaan informasi yang didapat berdasarkan jawaban laporan dengan aslinya yaitu “dari pihak desa Ajibarang tgl 18 maret 2021 sudah menemui Sdri. Dwi Mulyani Asih pengantin dan menyarankan agar acara akad nikah tetap harus menggunakan prokes, tidak ada acara open hause, undangan akad nikah hanya dihadiri oleh 22 orang.”. Kenyataanya Ibu Mulyani Asih menyebar undangan mengundang banyak orang, pada status WA juga sudah ditampilkan jika ada acara open hause, Bisa jadi acara ditempat mempelai pria juga mengundang dan membuat tratag karena diundangan ada alamat Pak Sutarno. Mohon kejujuran dan keterbukaan informasi kpd masarakat, jangan karena mau menikah dengan Pejabat Pemerintah Kabupaten maka dilindungi seperti ini? Statusnya sebagai pengajar sangat tidak menjadi teladan jk seperti ini. Sebagai pejabat seharusnya juga mencontohkan yang baik, jangan ada undangan, tidak pake tratag saat hajatan, dan menyebarkan pengumuman pembatalan acara di sosmed. Kula mohon kepada Bapak Gubernur untuk memberi sanksi tegas dan tanpa pandang bulu. Karena terlalu banyak lampiran screenshot udangannya dan teks kula kirim langsung melalui e mail pribadi Pak Ganjar njeh maturkesuwun. Mohon untuk ditindak lanjuti secara serius, tuntas dan secepatnya... Terimakasih

0 Orang Menandai Aduan Ini