Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP02091672
KABUPATEN GROBOGAN, 11 Jun 2021
Dugaan kecurangan dalam nilai ujian penyaringan calon perangkat desa , dengan tidak terbukanya dalam mengoreksi nilai dan masih banyak lagi kejanggalan, semoga permasalahan ini segera di tindak lanjuti karena sekarang di Grobogan dugaan kecurangan dalam pemilihan calon perangkat desa sedang rame
Disposisi
Sabtu, 12 Juni 2021 - 09:27 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Sabtu, 12 Juni 2021 - 10:35 WIB
Kabupaten Grobogan
Progress
Sabtu, 12 Juni 2021 - 10:51 WIB
Kabupaten Grobogan
Selesai
Sabtu, 12 Juni 2021 - 11:21 WIB
Kabupaten Grobogan
1. Pemerintah Desa mengajukan izin pengisian Perangkat Desa kepada Bupati Grobogan melalui Camat, terkait formasi jabatan yang akan diisi;
2. Dalam rangka pelaksanaan penjaringan dan penyaringan, Kepala Desa membentuk Panitia Penyaringan tingkat desa;
3. Dalam pelaksanaan penyaringan, Panitia dan Kepala Desa bekerjasama dengan Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta terakreditasi A, yaitu dalam penyusunan soal ujian dan koreksi hasil ujian;
4. Selanjutnya berdasarkan hasil penyaringan (Berita Acara koreksi ujian dari Perguruan Tinggi), dilaporkan kepada Kepala Desa untuk dikonsultasikan kepada Camat dalam rangka penetapan sebagai perangkat desa paling sedikit 2 orang untuk setiap formasi yang lolos passing grade (60 point). 5. Camat memberikan rekomendasi kepada Kepala Desa, dengan mempertimbangkan aspek NILAI LULUS TERTINGGI dan DOKUMEN PERSYARATAN CALON UNTUK SETIAP FORMASI untuk selanjutnya ditetapkan oleh Kepala Desa sebagai Perangkat Desa. Dengan demikian, mempedomani ketentuan tersebut, syarat untuk menjadi Perangkat Desa selain harus memenuhi seluruh persyaratan administrasi, dan mendapat nilai lulus tertinggi pada setiap formasi. Dengan melibatkan Perguruan Tinggi diharapkan pelaksanaan independen dan transparan. Apabila saudara menemukan bukti - bukti pelanggaran dipersilahkan untuk melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum. Demikian penjelasan yang dapat kami sampaikan, untuk menjadikan maklum dan terimakasih.