Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP02071232
Rincian Aduan
LGWP02071232
Selesai
Public
Assalamu'allaiqum pak ganjar..sya sudh mngajukan rektruisasi di wom finnance mnurut sya bukn mlh meringan kn tpi mlah mberat kn pak cuma di kash keringann 20 ribu tok..tpi tmbah masa tenor 6 buln sdngkan sya sudh tdak ada pnhasiln sma se x pak buat mkan sja sya harus ngutang dulu di msa2 sperti ini sya harus bgaimana istri jga gx ada kerjaan mertua sakit2n dn harus operasi adik mo lulusan mertua sya caridah janda dn mnyekolhn kn anak tpi tdk pernah dpt bantuan apa2 PKH jg gx dpet tolong kluarga kami pak..buat mkn tiap hari sja bingung????????????????
Disposisi
Minggu, 26 April 2020 - 20:05 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BIRO PEREKONOMIAN
Verifikasi
Senin, 27 April 2020 - 08:52 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK dapat memberikan keringanan tetapi mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Komunikasikan dengan Pihak WOM FINANCE supaya dicarikan solusi yang terbaik semua harus ada proses dan ketentuan yang harus dilakukan, minta penjelasan sejelas-jelasnya dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466
Progress
Rabu, 23 Desember 2020 - 13:14 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK dapat memberikan keringanan tetapi mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466
Selesai
Rabu, 23 Desember 2020 - 13:15 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK dapat memberikan keringanan tetapi mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466