Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP02071232

Rincian Aduan

LGWP02071232

Selesai Public
KABUPATEN BREBES
26 Apr 2020
0 ditandai
Assalamu'allaiqum pak ganjar..sya sudh mngajukan rektruisasi di wom finnance mnurut sya bukn mlh meringan kn tpi mlah mberat kn pak cuma di kash keringann 20 ribu tok..tpi tmbah masa tenor 6 buln sdngkan sya sudh tdak ada pnhasiln sma se x pak buat mkan sja sya harus ngutang dulu di msa2 sperti ini sya harus bgaimana istri jga gx ada kerjaan mertua sakit2n dn harus operasi adik mo lulusan mertua sya caridah janda dn mnyekolhn kn anak tpi tdk pernah dpt bantuan apa2 PKH jg gx dpet tolong kluarga kami pak..buat mkn tiap hari sja bingung????????????????

Disposisi

Minggu, 26 April 2020 - 20:05 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BIRO PEREKONOMIAN

Verifikasi

Senin, 27 April 2020 - 08:52 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK dapat memberikan keringanan tetapi mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Komunikasikan dengan Pihak WOM FINANCE supaya dicarikan solusi yang terbaik semua harus ada proses dan ketentuan yang harus dilakukan, minta penjelasan sejelas-jelasnya dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan. Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466

Progress

Rabu, 23 Desember 2020 - 13:14 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK dapat memberikan keringanan tetapi mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan. Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466

Selesai

Rabu, 23 Desember 2020 - 13:15 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK dapat memberikan keringanan tetapi mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan. Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466