Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP01766271
KOTA SALATIGA, 30 Nov 2015
Mohon Gubernur Jawa Tengah (Dinas Pendidikan Jateng) dapat melakukan pembinaan kpd SMA Negeri 1 Salatiga dalam pengelolaan pendidikan yang melibatkan masyarakat. Sebagaimana Tembusan surat protes & keprihatinan berikut ini. trims ... R.H. Dwiprasetyo, S.H. Rmh : Perumahan Argomulyo C. 23, Ledok, Salatiga 50732. Hp. 08122815356 Telp (0298) 314567 Ktr : Lembaga PERCIK Salatiga, Jl. Patimura Km. 1, Kampoeng Percik, Salatiga. Telp (0298) 321865 hdwiprasetyo@yahoo.com, hdppercik@gmail.com Salatiga, 30 November 2015 Kepada Yth. Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Salatiga, (Dra. Wahyu Tri Astuti, M.Pd) Jl. Kemiri No. 1 Salatiga 50711 Telp / Fax. (0298) 326867 e.mail : sma_1_sltg@yahoo.com Dengan hormat, Melalui surat ini saya, R.H. Dwiprasetyo, S.H. selaku orang tua peserta didik SMA Negeri 1 Salatiga, menyatakan PROTES dan KEPRIHATINAN kepada pihak SMA Negeri 1, yang telah melakukan tindakan menunda pembagian (“menahan atau menyandera”) Kartu Peserta Ulangan Akhir Semester / UAS 1, tahun pelajaran 2015-2016, untuk sebagian peserta didik yang belum membayar SIP (Sumbangan Institusi Pembangunan) dan/atau SOP (Sumbangan Operasional Pendidikan) . Tindakan penundaan pembagian (“penahanan atau penyanderaan”) Kartu Peserta Ulangan, juga telah pernah terjadi pada saat menjelang Ulangan Tengah Semester / UTS, beberapa bulan yang silam. Melalui beberapa orang guru, saya pernah memperingatkan bahwa tindakan menahan kartu UTS, bukanlah tindakan yang bijaksana karena secara psikologis tentu mengganggu konsentrasi peserta didik dalam mempersiapkan dirinya menghadapi ulangan. Tindakan tersebut juga dapat menyebabkan gugatan hukum, karena dapat diklasifikasikan sebagai “perbuatan melawan hukum” yang dilakukan oleh sekolah, karena bertentangan dengan kepentingan anak. Meskipun pada akhirnya Kartu Peserta UAS diberikan sehari sebelum UAS dimulai esok 1 Desember 2015, namun tindakan penundaan pembagian (“penahanan atau penyanderaan”) kartu tersebut, seharusnya dapat disadari akan menimbulkan lagi tekanan psikologis bagi peserta didik, yang tidak sepatutnya dialami anak-anak kita di dunia pendidikan. Sangat disesalkan jika pendekatan di “dunia perdagangan” (anda bayar dulu, barulah barang/jasa kami berikan) tanpa disadari oleh pihak sekolah, dipilih sebagai pendekatan atau cara untuk “menagih Sumbangan (sukarela) SIP & SOP” dari orang tua / masyarakat. Sungguh sangat disesalkan, jika tindakan menunda pembagian (“menahan atau menyandera”) Kartu Peserta Ulangan, terus dibiarkan berlangsung dan menjadi pola berkelanjutan tanpa koreksi. Demikian beberapa hal saya sampaikan untuk mendapat perhatian dan upaya perbaikan, terutama demi kepentingan anak / peserta didik. R.H. Dwiprasetyo, S.H. Staf Advokasi Percik Tembusan Yth. : 1. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Anies Baswedan) Jl. Jend. Sudirman, Senayan, Jakarta 10270 E.mail : pengaduan@kemdikbud.go.id 2. Gubernur Jawa Tengah (Ganjar Pranowo) Jl. Pahlawan No. 9 Semarang. http://laporgub.jatengprov.go.id/ 3. Walikota Salatiga up. Kepala Dinas Pendidikan Kota Salatiga E.mail : disdikpora@salatigakota.go.id 4. KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) u.p. Komisioner Bidang Pendidikan Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat. Telepon: (+62) 021-319 015 56 Fax: (+62) 021-390 0833 E.mail: pengaduan@kpai.go.id 5. Ketua Komite SMA Negeri 1 Salatiga (Drs. Susanto) 6. Pembimbing Akademik / Wali Kelas IPS – 2.1 (Hadiyanto S.Pd)
Disposisi
Selasa, 01 Desember 2015 - 06:09 WIB
Admin Gubernuran