Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP01717874
Rincian Aduan
LGWP01717874
Disposisi
Kamis, 24 Juni 2021 - 08:06 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 29 Juni 2021 - 08:47 WIBKota Surakarta
Laporan terverifikasi tim ULAS (Unit Layanan Aduan Surakarta), dengan nomor lacak 0000007947.
Progress
Kamis, 01 Juli 2021 - 16:10 WIBKota Surakarta
Laporan diproses oleh instansi terkait (BKPPD Surakarta).
Selesai
Kamis, 01 Juli 2021 - 16:10 WIBKota Surakarta
Terimakasih atas aduan yang di sampaikan.
jawaban aduan :
Berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Daerah Kota Surakarta No : 800/2864 tentang petunjuk teknis perpanjangan pelaksanaan system kerja aparatur sipil negara dalam upaya pengendalian penyebaran corona virus disease 2019 ( Covid-19 ) di lingkungan Pemerintah Kota Surakarta tanggal 28 Juni 2021 diatur beberapa hal sebagai berikut :
- Bahwa Pemerintah Kota Surakarta memberlakukan penerapan bekerja bagi Aparatur Sipil Negara ( ASN ) terdiri PNS dan PPPK dari tumah ( Work From Home /WFH) sebesar 50 % dan Bekerja di kantor ( Work Form Office ( WFO ) sebesar 50 % .
- Pembagian dan penjadwalan bagi yang melaksanakan bekerja dari rumah dan bekerja di kantor diatur oleh masing-masing perangkat daerah,dengan mempertimbangkan keberlangsungan fungsi organisasi dan pelayanan.
- Sehubungan dengan aduan saudara di ulas terkait arahan WFH pemerintah kota Surakarta telah mengeluarkan SE pengaturan WFH dan WFO sebanyak 14 kali.dengan kompisis prosentase menyesuaikan kondisi setiap ada perpanjangan.