Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP01700060

Rincian Aduan

LGWP01700060

Selesai Public
KABUPATEN BLORA
02 Jun 2021
0 ditandai
Pak Gub, di Desa kami (Desa Kapuan Kec. Cepu Kab. Blora) ada Anggota BPD kami anggap melanggar kode etik dan tidak bermasyarakat, memiliki adat tutur kata yang terkesan kasar. jadi kami memutuskan untuk membuat mosi tidak percaya kepada anggota bpd tersebut. mosi sudah kami serahkan ke pihak desa katanya sudah diserahkan ke pemkab. sudah satu tahun mosi kami tidak ada keputusan yang jelas dari kabupaten. Kami kecewa dengan respon pemkab yang lambat dan berbelit2. Yang kami tuntut mundur 2 orang ananda rifki dan andika candra. ananda rifki sudah dengan besar hati mengundurkan diri. sedangkan andika candra berlindung dibawah paguyuban bpd sekabupaten blora. apa memang dinas terkait takut dengan paguyuban? apa sumbangsih paguyuban bpd? apa kami harus turun kejalan meminta keadilan ini? maaf jika kalimat saya kurang sopan, terus terang kami kecewa dengan respon pemkab. terimakasih atas tanggapannya.

Disposisi

Rabu, 02 Juni 2021 - 09:09 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Blora

Verifikasi

Rabu, 02 Juni 2021 - 09:22 WIB

Kabupaten Blora

njih maturnuwun informasinya

Progress

Rabu, 02 Juni 2021 - 18:12 WIB

Kabupaten Blora

aduan tentang BPD, kami teruskan Ke Dinas PMD Blora

Selesai

Jumat, 04 Juni 2021 - 17:12 WIB

Kabupaten Blora

terkait aduan tentang BPD, jawaban dari Dinas PMD Blora, akan segera dilakukan klarifikasi dan penyelesaian di Desa.