Rincian Aduan : LGWP01700060

Selesai Public

KABUPATEN BLORA, 02 Jun 2021

Pak Gub, di Desa kami (Desa Kapuan Kec. Cepu Kab. Blora) ada Anggota BPD kami anggap melanggar kode etik dan tidak bermasyarakat, memiliki adat tutur kata yang terkesan kasar. jadi kami memutuskan untuk membuat mosi tidak percaya kepada anggota bpd tersebut. mosi sudah kami serahkan ke pihak desa katanya sudah diserahkan ke pemkab. sudah satu tahun mosi kami tidak ada keputusan yang jelas dari kabupaten. Kami kecewa dengan respon pemkab yang lambat dan berbelit2. Yang kami tuntut mundur 2 orang ananda rifki dan andika candra. ananda rifki sudah dengan besar hati mengundurkan diri. sedangkan andika candra berlindung dibawah paguyuban bpd sekabupaten blora. apa memang dinas terkait takut dengan paguyuban? apa sumbangsih paguyuban bpd? apa kami harus turun kejalan meminta keadilan ini? maaf jika kalimat saya kurang sopan, terus terang kami kecewa dengan respon pemkab. terimakasih atas tanggapannya.

0 Orang Menandai Aduan Ini