Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP01700060
Rincian Aduan
LGWP01700060
Selesai
Public
Pak Gub, di Desa kami (Desa Kapuan Kec. Cepu Kab. Blora) ada Anggota BPD kami anggap melanggar kode etik dan tidak bermasyarakat, memiliki adat tutur kata yang terkesan kasar. jadi kami memutuskan untuk membuat mosi tidak percaya kepada anggota bpd tersebut. mosi sudah kami serahkan ke pihak desa katanya sudah diserahkan ke pemkab. sudah satu tahun mosi kami tidak ada keputusan yang jelas dari kabupaten. Kami kecewa dengan respon pemkab yang lambat dan berbelit2.
Yang kami tuntut mundur 2 orang
ananda rifki dan andika candra.
ananda rifki sudah dengan besar hati mengundurkan diri. sedangkan andika candra berlindung dibawah paguyuban bpd sekabupaten blora. apa memang dinas terkait takut dengan paguyuban? apa sumbangsih paguyuban bpd? apa kami harus turun kejalan meminta keadilan ini?
maaf jika kalimat saya kurang sopan, terus terang kami kecewa dengan respon pemkab. terimakasih atas tanggapannya.
Disposisi
Rabu, 02 Juni 2021 - 09:09 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Blora
Verifikasi
Rabu, 02 Juni 2021 - 09:22 WIBKabupaten Blora
njih maturnuwun informasinya
Progress
Rabu, 02 Juni 2021 - 18:12 WIBKabupaten Blora
aduan tentang BPD, kami teruskan Ke Dinas PMD Blora
Selesai
Jumat, 04 Juni 2021 - 17:12 WIBKabupaten Blora
terkait aduan tentang BPD, jawaban dari Dinas PMD Blora, akan segera dilakukan klarifikasi dan penyelesaian di Desa.