Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP01683325
Rincian Aduan
LGWP01683325
Selesai
Public
Pajeg motor saya mati 3 tahun, sebab 3 tahun lalu saya pajeg tidak membawa KTP asli sesuai BPKB dan saya di tolak suruh menyertakan KTP yg asli. Saya bingung kenapa harus seperti itu, niat saya pajeg. Bukan utang. Lantas ada orang yg menyarankan saya untuk ke belakang, bisa tanpa KTP tapi nembak ( istilahnya ). Saya pun tidak melanjutkan proses belakang itu karena menurut saya dari pada uang saya buat si petugas yg suka maen belakang lebih baik saya ke denda KTP tapi masuk ke kas NEGARA. Terimakasih Bapak. Semoga dibaca
Disposisi
Selasa, 10 Agustus 2021 - 11:37 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kepolisian Daerah Jawa Tengah
Verifikasi
Selasa, 10 Agustus 2021 - 11:37 WIBKepolisian Daerah Jawa Tengah
Terima kasih atas laporannya saudara Hengki Kusuma. Laporan Anda sudah ditindaklanjuti. Jika anda ingin melaporkan terkait Keamanan Jawa Tengah bisa dilaporkan melalui hotline 08112790110 dan E-Complaint Polda Jawa Tengah
Selesai
Selasa, 10 Agustus 2021 - 14:27 WIBKepolisian Daerah Jawa Tengah
Disarankan pengadu untuk melaporkan perkaranya ke kantor Kepolisian terdekat dengan membawa bukti yang dimiliki