Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP01645230
Rincian Aduan
LGWP01645230
Selesai
Public
Selamat pagi Pak Ganjar, pak saya minta tolong. saya kan membeli perumah sudah masuk uang chas 90%, pembangunan baru 80%, kita ambil disalah satu pengembang didaerah karanganyar,awal pengembang ini bilang serfitikat di notaris masih pecah, tetapi saya cek di notaris bahwa serfitikat di jaminkan ke bank, kemudian saya tanyakan legalitas pengembang ke REI, kemudian rei tegur pengembang,pengembang juga tidak mau diajak ke notaris,kemudian pengembang telepone saya minta di batalkan dari pihak pengembang. kemudian katanya segera mau dikembalikan uang yang sudah masuk keperusahaan.katanya di usahakan sampai bulan agustus ini tetapi tidak memberi tahu kapan mau di kembalikan, karena kita juga harus pindah rumah karena kontrakan kami juga sudah habis september kami harus pindah.bila nanti pengembang ingkar janji bagaimana caranya pak? mohon di bantu pak.karena itu uang satu2nya untuk beli rumah.terima kasih Pak Ganjar.
Disposisi
Senin, 24 Agustus 2020 - 08:26 WIB
Laporan telah diteruskan ke DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Verifikasi
Senin, 24 Agustus 2020 - 16:18 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
terimakasih atas laporan yang disampaikan
Progress
Senin, 24 Agustus 2020 - 16:22 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Menanggapi laporan yang disampaikan, disarankan untuk mencermati dulu terkait akte jual beli ato MUO nya antara kreditur dan debitur. Biasanya didalam akte juli ada terkait sanksi2 yg harus diperhatikan... Kalau memang dari pihak pengembang bohong ato ingkar janji ya ranah hukum.
Demikian tanggapan dari kami.
Selesai
Selasa, 25 Agustus 2020 - 08:31 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
menanggapi laporan yan anda sampaikan,
saudara dpt bekerja sama dg REi dan DInas Perumahan Kab Karanganyar untuk menfasilitasi penyelesaian masalah yg anda hadapi.
apabila pengembang masih ingkar dan wanprestasi, maka sudah melanggar perjanjian dan masuk ke ranah hukum.