Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP01644340
Rincian Aduan
LGWP01644340
Selesai
Public
assalamualaikum Pak Ganjar yg terhormat ....saya pengecer resmi bersubsidi daerah blora khususnya kecamatan banjarejo,saya ingin mengajukan RDKK tambahan untk thn ini kok kesulitan ya........padahal petani kami sangat membutuhkan pupuk,kelompok tani kmi udah cb membuat RDKK tp UPTD kmi tdk memberi izin dng alasan yg tdk saya mengerti…mohon bantuanya…trimakasih
Disposisi
Senin, 01 Agustus 2016 - 06:21 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PERTANIAN DAN PERKEBUNAN
Verifikasi
Senin, 01 Agustus 2016 - 14:39 WIBDINAS PERTANIAN DAN PERKEBUNAN
Terimakasih atas laporan yang Saudara berikan. Akan kami sampaikan pada Bidang atau UPT yang berwenang.
Progress
Senin, 01 Agustus 2016 - 14:41 WIBDINAS PERTANIAN DAN PERKEBUNAN
Terimakasih atas laporan yang Saudara sampaikan. Akan segera kami sampaikan pada Bidang atau UPT terkait.
Selesai
Rabu, 03 Agustus 2016 - 09:25 WIBDINAS PERTANIAN DAN PERKEBUNAN
Terimakasih atas laporan yang Saudara Hariyanto berikan. Bersama ini kami berusaha menjawab sebagai berikut :
1. Menilik pada Permentan 82/Permentan/OT.140/8/2013 tanggal 19 Agustus 2013, tentang Pedoman Pembinaan Kelompok Tani dan Gabungan Kelompok Tani, khususnya pada lampiran II “ Pedoman Penyusunan Rencana Definitive Kelompoktani dan Rencana Difinitive Kebutuhan Kelompoktani / RDK/RDKK”.
Yang dimaksud dengan :
- Difinitive Kelompok ( RDK ) adalah rencana kerja usahatani dari kelompoktani untuk satu tahun, yang disusun melalui musyawarah dan berisi rincian tentang sumberdaya dan potensi wilayah , sasaran produktifitas, pengorganisasian dan pembagian kerja , serta kesepakatan bersama dalam pengelolaan usahatani.
- Rencana Difinitive Kebutuhan Kelompok / RDKK pupuk bersubsidi adalah rencana kebutuhan pupuk bersubsidi untuk satu tahun yang disusun berdasarkan musyawarah anggota kelompoktani yang merupakan alat pemesanan pupuk bersubsidi kepada Gabungan kelompoktani atau penyalur sarana produksi pertanian.
- Alur penyusunan RDKK pupuk bersubsidi untuk tahun 2017 : Data dari Petani/Poktan / Gapoktan Januari/Pebruari 2016 disampaikan pada UPTD Kecamatan dan direkap menjadi RDKK paling lambat Maret 2016, Rekap RDKK diberikan ke Dinas Pertanian Kabupaten untuk direkap paling lambat sampai April 2016, Data Rekap RDKK tersebut kemudian diberikan di Dinas Pertanian Provinsi untuk direkap paling lambat sampai Mei 2016, dari data tersebut dipakai sebagai data pendukung untuk Rapat penentuan kebutuhan nasional yang dilaksanakan 29 - 31 Juli 2016, yang kemudian hasil rapat tersebut dituangkan dalam Kepmentan Alokasi pupuk tahun 2017 di bulan Nopember 2016.