Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP01634617
Rincian Aduan
LGWP01634617
Selesai
Public
Laporgub#Fajar setyawati#BREBES/BREBES/#BREBES#PADASUGIH#Mohon maaf sebelumnya....kepada bapak GANJAR PRANOWO yang terhormat sbgi GUBERNUR JAWA TENGAH.Saya disini sebagai warga sekaligus sbgi orangtua murid....saya mau bertanya ttg kejelasan program pak GUBERNUR ttg program PENDIDIKAN GRATIS khususnya di Jawa Tengah.Yang pernah disampaikan oleh pak Ganjar Pranowo,selaku gubernur jawa tengah....dan pertanyaan saya adalah....1.apakah program SEKOLAH GRATIS sekarang masih berjalan...?? 2.pendidikan gratis itu,gratis yang bagaimana,& apakah berlaku hanya di daerah tertentu di jawa tengah..?? 3.apakah pihak sekolah negri itu bisa dibenarkan adanya biaya bulanan kpd wali murid dgn mengatas namakan "sumbangan suka rela" tp ditetapkan nominalnya,dan tanpa adanya musyawarah atau kesepakatan dari para orang tua/wali murid....?? Dan disekolah tempat anak saya bersekolah,ada 2 jenis "sumbangan suka rela" yaitu -sumbangan sukarela yg bersifat bulanan Rp 40.000/bulan & sumbangan sukarela utk pengembangan sekolah Rp.600.000....(selain uang daftar ulang).anak saya bersekolah di SMPN 5 BREBES.jalan raya pemaron,pemaron jetis.BREBES.Dan setelah saya konfirmasi ke wali mrid disekolah2 lain,mayoritas sekolah negri di BREBES memugut biaya tsb.sdangkan saya konfirmasi lagi di kota TEGAL sekolah negri dibebaskan dari biaya/iuran bulanan ataupun iuran utk pengembangan sekolah. Mohon penjelasannya.sedangkan pak.GANJAR PRANOWO pernah mencanangkan program sekolah gratis khususnya didaerah jawa tengah.terkait hal tersebut,saya ingin menyampaikan/melaporkan adanya indikasi pungli di lingkungan sekolah dibrebes .sekian dan terimakasih....
Disposisi
Kamis, 10 Juni 2021 - 08:54 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Brebes
Verifikasi
Kamis, 10 Juni 2021 - 10:30 WIBKabupaten Brebes
Laporan diterima.
Selesai
Sabtu, 12 Juni 2021 - 15:11 WIBKabupaten Brebes
Berdasarkan hasil kroscek ke pihka sekolah dapat kami sampaikan bahwa dalam kegiatan pendidikan sekolah melaksanakan 8 standar Nasional Pendidikan bagi kepentingan peserta didik di sekolah.
Dalam penyelenggaraannya tentu saja sekolah membutuhkan biaya atau anggaran. Memang benar pemerintah pusat memberikan Bantuan Operasi Sekolah (BOS) akan tetapi, BOS tidak dapat memenuhi kebutuhan untuk melaksanakn delapan Standar Nasional pendidikan tersebut. Apalagi untuk membiayai kegiatan yang bersifat seremonial.
Oleh karena itu pihak Komite Sekolah membantu mencari bantuan atau sumbangan kepada orang tua/wali murid melalui musyawarah. Jadi, yang menggali sumbangan adalah Komite Sekolah. Bagi siswa yang orang tuanya tidak mampu/miskin, maka digratiskan dari sumbangan apapun.
Regulasi yang dijadikan acuan Komite Sekolah dalam menggali dana sumbangan pendidikan sebagai berikut:
1. Permendikbud nomor 44 tahun 2012, tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan pada satuan pendidikan Dasar pasal 5 huruf c
2. Permendikbud nomor 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah pasal 10 ayat 1 dan 2.
3. Peraturan bupati Brebes momor 11 tahun 2021 tentang peran serta masyarakat dalam pendanaan pendidikan pada TK Negeri, SD Negeri, SMP Negeri, satuan pendidikan Nonformal, dan Sanggar Kegiatan Belajar Negeri Kabupaten Brebes.