Rincian Aduan : LGWP01629728

Selesai Public

KABUPATEN PATI, 05 Aug 2021

Selamat Pagi Bapak/Ibu, Salam Sejahtera Untuk Kita Semua Perkenalkan Kami dari Tim Laporan Warga Laporcovid19 yang saat ini ini tengah membuka laporan aduan dari masyarakat melalui kanal bot kami di WhatsApp: wa.me/6281293149546 atau Telegram: t.me/laporcovid19bot perihal bantuan sosial selama masa Pandemi Covid-19. Melalui laporan yang masuk pada tanggal 05 Agustus 2021, kami mendapati adanya warga Kabupaten Pati yang membutuhkan pendataan ulang penerima manfaat bantuan sosial/JPS karena sudah meninggal dunia. Berikut Laporannya : Diketahui warga atas Sumarmi kerap mendapati bantuan sosial karena namanya terdaftar sebagai penerima manfaat bantuan sosial, tetapi berhubung warga tersebut telah meninggal dunia 9 tahun yang lalu, bantuan sosial tidak bisa diambil oleh keluarga/ahli waris karena petugas tidak memperbolehkan bantuan sosial diambil oleh penerima yang tidak sesuai dengan daftar penerima. Adapun kebutuhan warga saat ini yakni perubahan/pendataan ulang bantuan sosial warga. Berikut identitas warga : Nama : SUMARMI (Almarhum) NIK : 3318024107570522 ALAMAT : Ds.Sumbersari, RT.002/RW.002 Kec. Kayen Kab. Pati Perubahan/Pendataan Ulang kepada : Nama : MOH RISTONO NIK :3318020212920002 Pekerjaan: WIRASWASTA Alamat : Ds.Sumbersari, RT.002/RW.002 Kec. Kayen Kab. Pati Oleh sebab itu, kami mohon untuk dapat ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku sehingga warga tersebut mendapatkan bantuan sosial yang selama ini dibutuhkan ketika masa pandemi Covid-19. Selain itu, kami juga berharap mendapat konfirmasi dari Bapak/Ibu mengenai perkembangan laporan yang kami sampaikan agar nantinya kami dapat berkomunikasi kembali dengan pelapor/yang bersangkutan. Terimakasih atas perhatian dan kerjasamanya. Tertanda, Tim Laporan Warga Laporcovid19

0 Orang Menandai Aduan Ini