Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP01565175
Rincian Aduan
LGWP01565175
Selesai
Public
Mohon berkenan menyelesaikan permasalahan sampah dari th 2008 di dekat makam kukun Ngringo Palur Karanganyar karena mencemari dan mengganggu warga dan meresahkan masyarakat terutama pemukiman UNS V Ngringo Palur dari segi letak sangat berdekatan dengan pemukiman dan dikelola tidak sesuai norma (dibakar) yang jelas terindikasi melanggar UU no 18 th 2008 tentang pengelolaan sampah.
Disposisi
Jumat, 12 Februari 2021 - 07:48 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Verifikasi
Jumat, 12 Februari 2021 - 08:23 WIBDINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
terima kasih atas laporannya
Progress
Senin, 15 Februari 2021 - 08:52 WIBDINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Laporan kami teruskan ke Pemkab Karanganyar untuk segera ditindaklanjuti
Selesai
Rabu, 03 Maret 2021 - 08:00 WIBDINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Berdasarkan Surat Edaran Bupati Karanganyar No 050/2.094.21 Tahun 2019 tentang Tuntas Sampah di Desa/Kelurahan, maka tanggal 20 Desember 2017 telah dibentuk Bumdes Berdikari di Desa ngringo.
Bulan Maret 2020 telah dibuat TPS oleh BUMDES Berdikari
DLH Karanganyar aktif memberikan saran kepada BUMDES Berdikari untuk pengelolaan sampah yang lebih baik