Rincian Aduan : LGWP01557887

Selesai Public

KABUPATEN BLORA, 08 Jan 2020

Selamat malam Saya masyarakat dusun mungkung desa randulawang kec. Jati kab. Blora Mohon maaf ingin menanyakan masalah dana desa, 1. Apakah dana desa itu harus di sampaikan dengan transparan kepada masyarakat ? Jika tidak kenapa? dan jika iya kenapa itu tidak terjadi di kelurahan randulawang. 2. Kemana kita masyarakat harus melapor jika ada penyelewengan dana desa? 3. Kenapa stempel rt/rw/kepala dusun di kumpulkan di kelurahan apakah itu ada dalam perda? 4. Apakah jika ada proyek jalan semua harus tanpa sepengetahuan masyarakat? Contoh di dusun kami, akhir tahun lalu mndapat matrial berupa paping buat jalan, dan di kerjakan d tahun ini, tapi lebar jalan jalan tidak sesuai dengan lebar jalan semula yaitu hanya 2 m yang di paping ketika ada masyarakat bertanya dan protes jawabanya sesuai RAP yang di ajukan, dan setelah d kerjakan makin masuk jalan luar desa lebarnya makin menyempit yaitu hanya 1,8 m,, entah dana dari mana yang d gunakan untuk membangun karena tidak ada musyawarah dan para pamong dusun kami tidak di anggap ada, ini sedikit pertanyaan dan keluh kesah kami masyarakat dusun mungkung. Terimakasih selamat malam

0 Orang Menandai Aduan Ini